Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta Timur.
"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Dia menjelaskan penggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Menurutnya, ada beberapa ruangan yang digeledah, yaitu ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks.
"Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," ucap Harli.
Dia menambahkan kegiatan penggeledahan berjalan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan.
Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, Harli mengonfirmasi bahwa penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait kasus dugaan korupsi pada Kamis (3/10/2024)
Harli juga memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dalam penggeledahan itu tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.(ant/lgn)
Load more