Terkait hal ini, Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP M. Zen mengatakan bahwa akibat hantaman balok kayu dan sepeda itu kaki korban mengalami patah tulang.
Selain itu juga, korban mengalami memar pada tangannya.
"Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," ucap Zen, Senin (7/10/2024).
Saat ini, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis sekaligus dilakukan visum.
Selain itu, Zen mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke polisi.
Berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi.
Namun sayangnya, pelaku tak menjelaskan secara rinci permasalahan antara korban dan pelaku.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman.
"Pelaku merasa kesal dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ujarnya.
Kini, S telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. S disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
"Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(rpi/lgn)
Load more