tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan atau sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Dalam pembacaan eksepsinya, Ike Farida menolak semua dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa novum atau bukti baru yang diajukan kliennya ketika memenangkan peninjauan kembali perkara wanprestasi dengan PT Elit Prima Hutama terkait pembelian apartemen, diajukan oleh mantan kuasa hukum Ike Farida sebelumnya.
Kedua mantan kuasa hukum Ike Farida yang dimaksud telah dilaporkan ke lembaga advokat masing-masing.
Kasus ini bermula ketika Ike Farida yang menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian apartemen. Gugatan ini ditolak mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan tinggi hingga kasasi.
Namun di tingkt PK (peninjauan kembali), gugatan Ike Farida ini dikabulkan dengan menghadirkan bukti baru atau novum. Novum yang diajukan ini rupanya pernah digunakan pada tiga sidang sebelumnya. Atas hal ini, Ike Farida diduga memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(rfy/chm)
Load more