Jakarta, tvOnenews.com - Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Poco leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai kembali disorot setelah sejumlah pihak menolak dengan lantang.
Namun, penolakan ini datang dari individu yang bukan pemilik lahan. Menurut hukum, hanya pemilik sah tanah yang memiliki hak untuk menolak, dan warga yang tidak memiliki lahan di lokasi proyek tidak memiliki dasar legal untuk menolak pembangunan.
Hak atas tanah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pertanahan, dan suara keras penolakan tidak dapat menjadi alasan yang mengubah status kepemilikan atau hak atas lahan tersebut.
Hak tersebut telah disahkan oleh para tokoh adat dan pemilik sah tanah, yang mendukung pembangunan PLTP.
Adolfus Yonas, Tua Adat Gendang Lale, menegaskan bahwa sebagian besar masyarakat adat di wilayah ini mendukung penuh proyek tersebut karena dipandang membawa manfaat besar bagi komunitas setempat.
Namun, ada segelintir pihak yang secara aktif menyebarkan isu-isu negatif tentang proyek ini.
Load more