Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik penangkapan pria berinisial JH alias Justin (28) yang terlibat dalam kasus judi online di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan pelaku awalnya menyewa dua situs judi online yang didapatkan dari komunitas judi online dari Telegram.
“Tersangka mengelola situs judi online. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik. Kemudian awalnya menyewa, menyewa situs itu kepada si programmer yang membuat situs berapi138 dan dan gacoan79 itu,” kata Syahduddi, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan pelaku kemudian membeli website judi online tersebut seharga masing-masing Rp8 juta, sehingga totalnya mencapai Rp16 juta.
“Memang awalnya si tersangka ini dibuatkan situs komunitas judi online yang ada di media sosial telegram. Berangkat dari situlah dia mengelola sendiri situs judi online tersebut, dan setelah mendapatkan keuntungan, dia memutuskan untuk membeli dua website tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Syahduddi menjelaskan bahwa latar belakang tersangka ialah lulusan SMA. Kemudian, tersangka pernah bekerja di toko pakaian milik saudaranya di daerah Tanah Abang.
“Toko tidak berkembang dan tutup, sehingga yang bersangkutan memutuskan untuk mengelola situs judi online. Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak. Tersangka memiliki pengalaman mengelola website juga didapat ketika dia bekerja sebagai marketing di judi online pada tahun 2019,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Polres Metro Jakarta Barat meringkus pria berinisial JH alias Justin (28) yang terlibat dalam kasus judi online di Jalan Jelambar Baru, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024).
“Pada perkara di judi online ini, kami mengamankan 1 orang atas nama J.H. alias Justin. Tersangka selaku pemilik dan juga pengelola website situs perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut dalam melancarkan aksinya ini tersangka memiliki dua website perjudian online dengan nama berapi138 dan gacoan 79. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengelola website sekitar lima bulan.
“Tersangka ini sudah mengelola website ataupun situs judi online dari mulai bulan Mei 2024 sampai dengan tertangkap pada tanggal 2 Oktober 2024,” ucap Syahduddi.
Syahduddi menyebutkan dari bisnis judi online ini, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 juta perbulan.
“Dari aktivitas yang dilakukan oleh tersangka, omzet yang didapatkan dari hasil mengelola situs judi online kurang lebih sekitar Rp60 juta perbulan, dengan keuntungan bersih didapatkan oleh tersangka sekitar Rp30 juta perbulan,” tukasnya.
Adapun dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone merek iPhone, 6 buah monitor, 2 buah CPU, 1 buah keyboard, 1 buah harddisk, 4 buah Key BCA, 2 buah buku tabungan, 2 buah kartu ATM, 49 buah kartu perdana, dan 4 buah HT.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Parsal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Tersangka tercancam 10 tahun penjara,” singkat Syahduddi. (ars/lgn)
Load more