Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan lima tersangka ini melakukan aksinya dengan mencari korban secara random. Kemudian saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya.
“Tersangka MI berperan berpura-pura menanyakan alamat lalu menodongkan senjata Airgun Jenis Glok 19 Warna Silver kepada korban,” kata Syahduddi, saat konferensi pers, pada Selasa (8/10/2024).
Kemudian tersangka NY berperan sebagai joki yang membawa motor bersama tersangka S. Sementara itu tersangka S berperan turun untuk melihat situasi atau target sama NY.
“Tersangka RK berperan sebagai joki membawa motor bersama tersangka MI kemudian tersangka MF berperan membeli senjata dari B (DPO),” jelas Syahduddi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (ars/ebs)
Load more