LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar.
Sumber :
  • Istimewa

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar.

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:33 WIB

tvOnenews.com - Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Baca Juga :

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. 

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. 

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
16 Kabupaten di Papua Masuk Kategori Rawan Keamanan saat Pilkada 2024, Kapolda Irjen Patrige Renwarin Turun Tangan Kirim Puluhan Ribu Personel

16 Kabupaten di Papua Masuk Kategori Rawan Keamanan saat Pilkada 2024, Kapolda Irjen Patrige Renwarin Turun Tangan Kirim Puluhan Ribu Personel

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengatakan 16 kabupaten di dua Provinsi Papua masuk kategori rawan keamanan pada Pilkada 2024.
Sekda Provinsi Lampung Kunjungi Proyek Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung

Sekda Provinsi Lampung Kunjungi Proyek Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto di dampingi Teguh Anantawikrama Wakil Ketua LAZ Yayasan Bakrie Amanah meninjau langsung pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung.
Tak Perlu Jadi Influencer! Cukup Nonton Video di TikTok, Saldo DANA Gratis Rp300.000 Hari Ini Bisa Langsung Masuk ke Rekening, Simak Caranya

Tak Perlu Jadi Influencer! Cukup Nonton Video di TikTok, Saldo DANA Gratis Rp300.000 Hari Ini Bisa Langsung Masuk ke Rekening, Simak Caranya

Koin yang sudah terkumpul dapat dikonversikan ke bentuk uang tunai yang bisa dicairkan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA. Berikut cara mendapatkannya
Polemik RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Kemenkes Abaikan Petani Tembakau dan Cengkeh

Polemik RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Kemenkes Abaikan Petani Tembakau dan Cengkeh

Petani tembakau dan cengkeh di Yogyakarta dan Solo Raya secara tegas tolak rencana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang tengah digodok dalam PMK
Bahrain Disanksi FIFA jelang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan untuk Skuad Asuhan Shin Tae-yong?

Bahrain Disanksi FIFA jelang Lawan Timnas Indonesia, Keuntungan untuk Skuad Asuhan Shin Tae-yong?

Asosiasi Sepak Bola Bahrain menerima surat dari Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang berisi sanksi menjelang laga lawan Timnas Indonesia. Mereka men-
Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur soal Hubungan Rahasianya dengan Ahmad Dhani, Siapa Sangka Ia Pernah...

Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur soal Hubungan Rahasianya dengan Ahmad Dhani, Siapa Sangka Ia Pernah...

Pinkan Mambo secara mengejutkan mengungkap fakta soal hubungan rahasianya dengan Ahmad Dhani. Tak disangka ia mengaku pernah menolak sang musisi. Seperti apa?
Trending
Media Malaysia Kaget, Cuma Lawan Timnas Indonesia tapi Bahrain Sampai Rela Lakukan Ini, Mereka Harus...

Media Malaysia Kaget, Cuma Lawan Timnas Indonesia tapi Bahrain Sampai Rela Lakukan Ini, Mereka Harus...

Begini reaksi media Malaysia tentang sikap pelatih Bahrain jelang pertandingan menghadapi Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, padahal cuma lawan Indonesia.
Pemain Berlabel Bintang ini Awalnya Menolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, Kini Justru Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang ini Awalnya Menolak Mentah-mentah Timnas Indonesia, Kini Justru Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Daftar pemain berlebel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran PSSI membela Timnas Indonesia namun kini justru ingin bergabung, cek ada siapa saja.
Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Kondisi Terkini Mees Hilgers Jelang Lawan Bahrain, Akui sang Pemain Timnas Indonesia Baru Bisa Begini

Shin Tae-yong Bicara Jujur soal Kondisi Terkini Mees Hilgers Jelang Lawan Bahrain, Akui sang Pemain Timnas Indonesia Baru Bisa Begini

Shin Tae-yong berbicara jujur soal kondisi terkini Mees Hilgers jelang Timnas Indonesia menghadapi Bahrain di kualifikasi Piala Dunia 2026, Kamis (10/10/2024).
Baru Sehari Latihan, Mees Hilgers Sudah Dapat Julukan Baru dari Pemain Timnas Indonesia

Baru Sehari Latihan, Mees Hilgers Sudah Dapat Julukan Baru dari Pemain Timnas Indonesia

Mees Hilgers mendapatkan julukan baru dari pemain Timnas Indonesia meski baru latihan selama sehari bersama skuad Garuda untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Shin Tae-yong Penuh Senyum, Timnas Indonesia Dapat Keuntungan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski China Berupaya Mengakali

Shin Tae-yong Penuh Senyum, Timnas Indonesia Dapat Keuntungan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 meski China Berupaya Mengakali

Timnas Indonesia mendapatkan keuntungan untuk laga kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan China yang sempat berupaya untuk mengakali demi keuntungan mereka.
Berkaca dari Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ingatkan Bahayanya Istri Selingkuh, Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Seakan tak Butuh Suami dan...

Berkaca dari Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Ingatkan Bahayanya Istri Selingkuh, Ustaz Syafiq Riza Basalamah: Seakan tak Butuh Suami dan...

Tepat dalam konferensi pers pada hari Selasa (8/10/2024),.Baim Wong didampingi oleh sang pengacara, Fahmi Bachmid resmi menggugat sang istri, Paula Verhoeven...
Kevin Diks ke Jakarta untuk Lakukan Proses Naturalisasi Timnas Indonesia? Begini Jawaban dari Orang Dalam PSSI

Kevin Diks ke Jakarta untuk Lakukan Proses Naturalisasi Timnas Indonesia? Begini Jawaban dari Orang Dalam PSSI

Bek FC Copenhagen, Kevin Diks dirumorkan akan segera ke Jakarta untuk melakukan proses naturalisasi Timnas Indonesia.
Selengkapnya