Jakarta, tvOnenews.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso akhirnya mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan, karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
"Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Meskipun kliennya sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Oleh karena itu, Jessica Wongso ingin membantah dan berharap MA menyatakan tidak bersalah.
Otto menegaskan PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
Load more