Dia juga mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang, Polda Sumsel dan jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.
Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri menerangkan pihaknya mengamankan empat tersangka dengan barang bukti pencucian uang aset benda gerak maupun tak gerak senilai Rp64 miliar lebih.
BNN membongkar empat orang tersangka merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan Aceh Palembang dengan rincian barang bukti uang tunai Rp200 juta lebih dan dalam rekening hampir Rp1 miliar, tanah dan bangunan ruko senilai Rp60 miliar lebih, aset bergerak berupa perhiasan telepon kendaraan bermotor dan roda empat Rp2,5 miliar lebih.
Tindak pencucian uang ada dua kasus Malaysia dan Palembang dan Aceh-Palembang terdiri dari laporan kejadian narkotika 033 tanggal 1 Juli 2024 yakni AT alias WH, laporan 9 Juli 2024 yakni AI alias AC, laporan 25 Juli atas nama LN.
Pencucian uang ini pengungkapan narkotika BNN jaringan AC pada Maret 2024, BNN mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan.
Saat melakukan transaksi, LN diamankan di Palembang dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram pada Jumat 24 Mei 2024.
Dilanjutkan bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang dari Pekanbaru di bawah kendali dua orang pria HE alias AT dan HE alias AC ditangkap di dua lokasi yang berbeda AT di Bali dan AC di Palembang.
Sementara pria WNA Malaysia HOA merupakan pengendali kurir tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang dan sudah dalam pengejaran.
Hasil penyidikan ditemukan pencucian uang dari para tersangka dengan menggunakan nomor rekening pribadi dan orang lain.
Dari tersangka AC, total aset Rp28 miliar lebih, aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar, aset bergerak kendaraan mobil turut disita senilai Rp400 juta lebih, uang tunai negara asing, dalam rupiah Rp136 juta sekian dan uang dalam rekening senilai Rp1 m
LN senilai Rp6,7 miliar, AT senilai Rp 7 miliar. Para tersangka menggunakan modus pencucian uang dengan tarik tunai dan setor tunai dengan menyamarkan nama rekening pribadi dan nama lain.
Yang kedua Aceh-Palembang berdasarkan laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024 bermula dari temuan barang bukti, penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, berdasarkan penyelidikan itu menemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga.
Para empat tersangka terancam pasal pencucian uang 137 uu nomor 35 tahun 2009 dan tentang narkotika pasal 3 dan 4 uu no 4 tentang pencucian uang yang isinya orang yang melakukan tindakan pencucian uang yakni penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi mengatakan ini merupakan hari ketiga ia aktif bekerja sebagai Kapolda Sumsel, dan berharap penanganan narkotika di Sumsel tidak terhenti di kurir dan para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Dia berharap BNN terus bersinergi dalam menangani narkotika di wilayah Sumsel khususnya dan memiskinkan para pelaku penyalahgunaan narkotika yang juga melakukan tindak pencucian uang.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut turut dihadiri Sekda Provinsi Sumsel Edwar Candra yang mewakili Pj Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Kakanwin Bea dan Cukai Sumsel, Sultan Palembang Iskandar Mahmud, Deputi Pemberantasan BNN, Deputi Dayamas BNN, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel yang diwakili, Ketua MUI Sumsel, Deputi Huker BNN, Deputi Pemberantasan BNN, dan sejumlah pejabat lainnya.(ant/lgn)
Load more