Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Program Kajian Terorisme, Muhamad Syauqillah mengatakan Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia menyoroti kejahatan terhadap ideologi negara.
Muhamad Syauqillah menyebut ideologi negara tercantum dalam aturan setelah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi pembahasan diskusi diselenggarakan oleh Prodi Kajian Terorisme.
Ia menyampaikan diskusi implementasi pentingnya KUHP mengingat praktek dari terorisme yang kini sering ditemukan berbasis ideologi kekerasan dan agama.
"Kejelasan dan rencana implementasi KUHP ini penting karena sebagai pengkaji terorisme, KUHP yang akan diberlakukan pada 2026 khususnya pasal 188, 189, dan 190 dengan tegas mengatur pidana Ideologi yang bertentangan atau bahkan meniadakan Pancasila," ungkap Muhammad Syauqillah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Ia mengatakan perilaku yang ditunjukkan para pelaku tindak pidana terorisme sangat berlawanan dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
"Kalau di UU No.5 Tahun 2018 tentang perilakunya. Nah KUHP ini mau bagaimana diimplementasikan," katanya.
Load more