LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Kusumayati Dituntut 10 Bulan Penjara, JPU: Terdakwa Tidak Mengakui Perbuatannya

Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:35 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW) dituntut 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganies Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat, juga menuntut kedua saudara kandungnya, yakni Dandy Sugianto kakak kandung Stephanie, dan Ferline Sugianto adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pwmalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Baca Juga :

Atas perbuatan pemalasuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karea itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Terkait tuntutan tersebut, pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut.

"Kami akan buat pleidoi tertulis. Dua minggu (membuat pleidoi,-red)," ucapnya.

Tidak Mencerminkan Keadilan Bagi Korban

Sementara itu, Stephanie menuturkan, dirinya selaku korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tadi.

"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa seolah memaksa saya selaku korban untuk hadir dalam persidangan dan mau membuat perdamaian dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Stephanie usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Mengenai usulan perdamaian yang diajukan terdakwa, kata Stephanie, sudah ditolak jauh hari oleh terdakwa sendiri sejak perkara ini dimulai dari tiga tahun yang lalu.

"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir 3 tahun lalu, saya sebenernya memberikan ruang yang luas pada terdakwa namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya yang diajukannya," kata dia.

Stephanie juga merasa aneh, kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.

"Saya juga aneh kenapa tuntutan percobaan di sini, padahal ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, ada kerugian yang diderita oleh saya selaku korban selama 12 tahun lebih, dimana semua aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dan harta bersama peninggalan ayah saya (almarhum Sugianto) dikuasai oleh terdakwa bersersama-sama dengan Dandy Ferline," kata dia.

Stephani merasa tidak mendapatkan keadilan pada tuntutan yang dibacakan oleh JPU. 

"Saya merasa tidak mendapat keadilan, saya berharap agar keadilan hukum dapat ditegakan, hak-hak saya dapat dipulihkan, sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," ucap Stephanie. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menerka Nasib Pekerja Boeing Usai Keluarnya Warning PHK di Tengah Aksi Mogok Kerja

Menerka Nasib Pekerja Boeing Usai Keluarnya Warning PHK di Tengah Aksi Mogok Kerja

Pekerja Boeing akan dihadapi hanya pada satu pilihan, yaitu harus kembali bekerja. Bila tidak, mereka akan menjadi satu diantara 17 ribu pekerja yang di-PHK itu
Serangan Israel Sangat Mematikan! Tentara Lebanon Selamatkan 99 Migran yang Hampir Tenggelam karena Ingin Kabur

Serangan Israel Sangat Mematikan! Tentara Lebanon Selamatkan 99 Migran yang Hampir Tenggelam karena Ingin Kabur

Tentara Lebanon menyebutkan mampu menyelamatkan 99 migran yang hampir tenggelam usai kapal yang ditumpangi diserang Israel.
Genjot Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Benyamin Davnie Bakal Terjunkan Dokter Keliling

Genjot Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Benyamin Davnie Bakal Terjunkan Dokter Keliling

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan terus menggencarkan keberlanjutan program kerjanya.
Habis Shalat Subuh Jangan Langsung Bangun, Tolong Baca Wirid dan Doa Nabi Muhammad SAW Minta Rezeki ini, Kata Mbah Moen

Habis Shalat Subuh Jangan Langsung Bangun, Tolong Baca Wirid dan Doa Nabi Muhammad SAW Minta Rezeki ini, Kata Mbah Moen

Almarhum Mbah Moen pernah mengatakan agar orang mukmin setelah shalat Subuh baca amalan Wirid dan doa Nabi Muhammad SAW ini agar diguyur rezeki oleh Allah SWT.
Mahfud MD Hingga Hasto Kristiyanto Bakal Hadiri Kegiatan Diskusi Silaturahmi Kebangsaan Pekan Depan

Mahfud MD Hingga Hasto Kristiyanto Bakal Hadiri Kegiatan Diskusi Silaturahmi Kebangsaan Pekan Depan

Sejumlah tokoh nasional terjadwal bakal menggelar kegiatan diskusi bertajuk 'Silaturahmi Kebangsaan' di Hotel Bidakara, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (14/11/2024).
Bamsoet Ultimatum Ketum Parpol Patuhi Pesan Prabowo Subianto, Begini Isinya

Bamsoet Ultimatum Ketum Parpol Patuhi Pesan Prabowo Subianto, Begini Isinya

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan para ketua umum partai politik (ketum parpol) mematuhi pesan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Trending
Bakal Bela Timnas Indonesia, Kevin Diks Puji Rizky Ridho, Tak Ragu Bilang Ini di Hadapan Erick Thohir ...

Bakal Bela Timnas Indonesia, Kevin Diks Puji Rizky Ridho, Tak Ragu Bilang Ini di Hadapan Erick Thohir ...

Kabar baik, Kevin Diks bakal membela timnas Indonesia dan akan menjalani proses naturalisasi untuk bergabung dengan pasukan Shin Tae-yong di laga selanjutn
Link Live Streaming Tinju Dunia: Hari Ini Ada Baku Hantam Perebutan Sabuk Gelar Juara Dunia Artur Beterbiev Vs Dmitry Bivol

Link Live Streaming Tinju Dunia: Hari Ini Ada Baku Hantam Perebutan Sabuk Gelar Juara Dunia Artur Beterbiev Vs Dmitry Bivol

Link live streaming tinju dunia, di mana ada duel akbar perebutan sabuk gelar juara kelas menengah antara Artur Beterbiev Vs Dmitry Bivol pada akhir pekan ini.
Percuma Punya Rumah Besar dan Mewah kalau Nggak Ada Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat: Salah Satu yang Bisa Percepat Doa Terkabul

Percuma Punya Rumah Besar dan Mewah kalau Nggak Ada Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat: Salah Satu yang Bisa Percepat Doa Terkabul

Hal tersebut ialah sangat penting, sehingga sangat disayangkan jika tidak ada. Menurut Ustaz Adi Hidayat mampu mempercepat doa terkabul. Simak penjelasannya..
Dalam Tiga Tahun ke Depan, Mentan Andi Amran Berani Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Begini Syaratnya

Dalam Tiga Tahun ke Depan, Mentan Andi Amran Berani Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia, Begini Syaratnya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menargetkan swasembada pangan tercapai dalam tiga tahun ke depan.
Habis Shalat Subuh Jangan Langsung Bangun, Tolong Baca Wirid dan Doa Nabi Muhammad SAW Minta Rezeki ini, Kata Mbah Moen

Habis Shalat Subuh Jangan Langsung Bangun, Tolong Baca Wirid dan Doa Nabi Muhammad SAW Minta Rezeki ini, Kata Mbah Moen

Almarhum Mbah Moen pernah mengatakan agar orang mukmin setelah shalat Subuh baca amalan Wirid dan doa Nabi Muhammad SAW ini agar diguyur rezeki oleh Allah SWT.
Bamsoet Ultimatum Ketum Parpol Patuhi Pesan Prabowo Subianto, Begini Isinya

Bamsoet Ultimatum Ketum Parpol Patuhi Pesan Prabowo Subianto, Begini Isinya

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengingatkan para ketua umum partai politik (ketum parpol) mematuhi pesan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Serangan Israel Sangat Mematikan! Tentara Lebanon Selamatkan 99 Migran yang Hampir Tenggelam karena Ingin Kabur

Serangan Israel Sangat Mematikan! Tentara Lebanon Selamatkan 99 Migran yang Hampir Tenggelam karena Ingin Kabur

Tentara Lebanon menyebutkan mampu menyelamatkan 99 migran yang hampir tenggelam usai kapal yang ditumpangi diserang Israel.
Selengkapnya