Menurut Brandon, pihaknya telah mengadukan secara resmi terkait hal ini ke KPK, dengan disertai sejumlah bukti. KPK pun berjanji menindaklanjuti pengaduannya.
"KPK harus segera memberikan atensi terhadap setiap tindak-tanduk kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam pilkada serentak khususnya Kota Palembang," tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta menegaskan kepada ASN di wilayahnya yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024 bakal diberi sanksi. Bahkan, sanksi terberatnya diberikannya yakni pemberhentian.
"Saya tegaskan berkali-kali setiap apel dan ada kegiatan ASN saya sampaikan ASN baik PNS atau PPPK harus netral. Tidak boleh memihak salah satu calon yang ikut kompetisi, karena jika kedapatan sanksi bisa sampai diberhentikan," tegasnya, kepada seluruh ASN di Palembang, Selasa (13/8/2024).
Hingga kini belum ada tanggapan dari sang Cawalkot. (ebs)
Load more