Hal tersebut, kata Emrus, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," imbuhnya.(lgn)
Load more