“Jadi akun YouTube itu dalam cuplikan videonya memposting wajah korban dimana isi video itu menghina dan menyerang harkat martabat korban sehingga nama baik korban tercemar,” jelas Pitra.
Akibat perbuatan ini, Pitra dan timnya melaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektmnik UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A dan atau Pasal 311 KUHP.
“Kami berharap agar kemudian hari ke depan tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik dan menghina Pak Rudiana, karena kami serahkan sebenarnya kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan ini,” tegasnya. (ars/ebs)
Load more