tvOnenews.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Regulasi ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman dan inklusif bagi semua.
Salah satu aspek krusial dari Permendikbudristek PPKSP adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan. Sejak peluncuran regulasi ini pada 8 Agustus 2023, tercatat bahwa saat ini (10/10) sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71%) telah membentuk TPPK. Selain itu, pemerintah daerah juga berperan aktif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, di mana 27 satgas provinsi (71,05%) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79%) telah terbentuk.
"Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Setelah ini, perjuangan dalam mencegah dan menangani kekerasan menjadi tugas berkelanjutan yang akan bersama-sama kita tempuh," dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti beberapa waktu lalu.
Pembentukan Satgas PPKSP oleh Pemda dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi. Peran efektif seluruh ekosistem pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
Sri Lestari, Kepala Sekolah SMPN 1 Bintan Kepulauan Riau berbagi praktik baik keterlibatan komunikasi sebaya melalui kampanye dan aksi nyata PPKSP.
“Dampaknya besar, yaitu keterbukaan dan keberanian untuk menyampaikan informasi berkaitan kekerasan. Prinsip tutor sebaya dalam menginformasikan suatu pembelajaran mampu memberikan kenyamanan dan pemahaman yang cepat kepada siswa,” ungkapnya.
Namun, pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP saja tidak cukup. Penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat menjadi kunci penting dalam implementasi satuan pendidikan yang bebas kekerasan. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), para pendidik berbagai modul terkait pencegahan kekerasan, termasuk di dalamnya pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi telah disediakan dan diakses oleh sekitar 1 juta guru untuk pembelajaran mandiri.
Load more