Jakarta, tvOnenews.com - Polres Bangka Tengah, melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku penambangan bijih timah liar di kawasan Merbuk, Pungguk dan Kinari kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Sudah tiga kali kita ingatkan dan dilakukan pendekatan secara humanis, kali ini tidak lagi penertiban tetapi kita langsung penegakan hukum," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya, Minggu (13/10/2024).
Aditya mengatakan tindakan itu dilakukan karena proses sosialisasi dan pendekatan secara humanis tidak berjalan sesuai harapan.
Sebab, aktivitas penambangan bijih timah ilegal tetap saja berlanjut.
"Artinya proses penegakan hukum kita lakukan jika imbauan tidak diindahkan dan semua ponton (alat pengeruk bijih timah) akan kita bongkar," jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga akan melakukan tindakan hukum lebih terukur kepada oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di tiga kawasan tersebut.
"Dan kita juga masih menyampaikan kepada pemilik ponton dua opsi yaitu mereka membongkar sendiri perelatan tambangnya atau kami yang bongkar paksa," jelasnya.
Aditya menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap proses penegakan hukum terkait aktivitas penambangan bijih timah liar.
"Kita tetap menjaga kawasan tersebut dari aktivitas ilegal, semua harus angkat kaki tanpa terkecuali sampai nanti ada regulasi dan aturan yang membolehkan menambang di lokasi itu," ujarnya.(ant/lgn)
Load more