Suharto menjelaskan MA akan mengusulkan ketua terpilih kepada presiden.
Terdapat tenggat waktu 14 hari bagi kepala negara menerbitkan keputusan presiden, sebelum akhirnya ketua MA terpilih mengucap sumpah di hadapan presiden.
"Hanya kita menghitung, apakah nanti presiden sekarang atau presiden terpilih karena di sana juga (presiden terpilih) dilantiknya tanggal 20 (Oktober). Nah, kita tidak bisa menjawab dengan pasti," imbuhnya. (vsf)
Load more