tvOnenews.com - Pandemi COVID-19 telah mengungkap kelemahan-kelemahan dalam sistem kesehatan yang memerlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan serangkaian reformasi guna memperkuat sistem kesehatan nasional. Transformasi ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu: layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa langkah penting dalam penguatan transformasi kesehatan ini dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi baru ini menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.
“Pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang menggabungkan 11 undang-undang lama, merupakan pencapaian luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” ujar Menkes Budi.
Sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan.
“Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Selain itu, pembiayaan yang cukup juga sangat penting untuk mendukung transformasi ini,” tambah Menkes Budi.
Pemenuhan Alat Kesehatan
Menkes Budi juga menyoroti berbagai pencapaian dalam transformasi kesehatan, termasuk dalam layanan primer seperti program imunisasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi layanan rujukan, Kemenkes memastikan rumah sakit di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai.
Load more