LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rompi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK.
Sumber :
  • Dok Antara

Akademisi Soroti PK Mardani Maming

Hal itu disinggung Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini.

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) jadi pembuktian janji Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

Hal itu disinggung Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini di tengah pencalonan Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) yang juga hakim ketua peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Ketua MA Syafruddin memasuki masa pensiun pada 17 Oktober 2024. 

“Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia, Selasa,(15/10/2024).

Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

Baca Juga :

“Namun kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” tegas dia.

Ia menambahkan, intergritas dan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar. Andri menekankan, para hakim di Mahkamah Agung (MA) harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.

“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.

Senada, Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus yakin majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal menolak paninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming lantaran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. 

Irwan optimis, para majelis hakim paninjauan kembali (PK) tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani H Maming. 
 
“Jadi pandangan saya Hakim PK tentunya / tidak akan terpengaruh dengan buku/tulisan (eksaminasi) tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk lain( pendapat ahli),” tegas dia.

Irwan mengingatkan, eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.

Sekedar mengingatkan, Presiden terpilih RI periode 2024 Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan soal pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.

Ia bahkan, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.

"Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata Prabowo.

Prabowo menilai, korupsi adalah hambatan utama kebangkitan bangsa. Artinya, syarat utama mewujudkan Indonesia Maju adalah dengan menekan perilaku koruptif.

"Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat, minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi," tegasnya.

Sekedar informasi, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama  Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Telan Kekalahan Perdana Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Wapres RI Beri Pesan Menohok ke Shin Tae-yong

Timnas Indonesia Telan Kekalahan Perdana Dikualifikasi Piala Dunia 2026, Wapres RI Beri Pesan Menohok ke Shin Tae-yong

Timnas Indonesia menelan kekalahan pertamanya pada ajang Kualifikasi Piala Dunia 2026 saat ditekuk China dengan skor 2-1.
Ada Ledakan Dekat Garis Demarkasi, Korea Selatan Duga Korea Utara Bakal Bangun Tembok Perbatasan

Ada Ledakan Dekat Garis Demarkasi, Korea Selatan Duga Korea Utara Bakal Bangun Tembok Perbatasan

Korea Selatan melepaskan tembakan sebagai tanggapan terhadap ledakan yang terjadi sebagai cara membela diri dan sebagai peringatan Perjanjian Gencatan Senjata.
Ihwal Pencopotan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Jokowi sebut Sosok Ini

Ihwal Pencopotan Budi Gunawan dari Kepala BIN, Jokowi sebut Sosok Ini

Belakangan ini ramai soal pemberitaan tentang pencopotan Kepala BIN, Budi Gunawan. Bahkan, kabar itu menyita perntayaan publik, hingga membuat publik bertanya
Kabar Baik! Transaksi  Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa

Kabar Baik! Transaksi Pakai QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tidak Lagi Dipungut Biaya Jasa

Bank Indonesia membebaskan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk transaksi hingga Rp500 ribu. Namun, kebijakan itu akan berlaku di akhir tahun nanti.
Sunnah Nabi Muhammad SAW saat Malam, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Tidur dalam Keadaan Gelap

Sunnah Nabi Muhammad SAW saat Malam, Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Tidur dalam Keadaan Gelap

Ustaz Khalid Basalamah bagikan sunnah Nabi Muhammad SAW saat malam. Sebagai umatnya, maka sebaiknya marilah setiap Muslim mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
Budi Arie Berani Jujur Terkait Isi Pembekalan Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, Singgung Megawati Cs Hingga Mantan Kepala BIN, Katanya...

Budi Arie Berani Jujur Terkait Isi Pembekalan Calon Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran, Singgung Megawati Cs Hingga Mantan Kepala BIN, Katanya...

Budi Arie Setiadi benarkan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN), Budi Gunawan ikut dalam pembekalan sebagai calon Menteri pemerintahan Prabowo-Gibran.
Trending
Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Sindiran Pedas Thom Haye untuk China yang Sukses Kalahkan Timnas Indonesia, Akui Menyesal Main Lawan Tim yang...

Timnas Indonesia harus menelan pil pahit pada lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia grup C saat bermain tandang ke markas dari China.
Top 3 Bola: Mees Hilgers Tiba-tiba Minta Maaf, FIFA Kurangi Poin Bahrain, hingga Wasit Ahmed Al-Kaf Ditantang Suporter KIng Indo

Top 3 Bola: Mees Hilgers Tiba-tiba Minta Maaf, FIFA Kurangi Poin Bahrain, hingga Wasit Ahmed Al-Kaf Ditantang Suporter KIng Indo

Kumpulan berita terpopuler bola seputar Timnas Indonesia di tvOnenews.com.
Buntut Timnas Indonesia Kalah dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asnawi Mangkualam Viral di Medsos X Disebut Perlu Dievaluasi, Ternyata Sosok Religius

Buntut Timnas Indonesia Kalah dari China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Asnawi Mangkualam Viral di Medsos X Disebut Perlu Dievaluasi, Ternyata Sosok Religius

Pertandingan China vs Indonesia, menyeret dua nama Timnas Indonesia asuhan STY lainnya, justru trending di Medsos X yaitu Asnawi Mangkualam dan Witan Sulaeman..
Coach Justin Kritik Pedas Nathan Tjoe-A-On dalam Laga Kontra China, Menurutnya Pantas Saja Jadi Cadangan FC Swansea City: Lu Gak Banget!

Coach Justin Kritik Pedas Nathan Tjoe-A-On dalam Laga Kontra China, Menurutnya Pantas Saja Jadi Cadangan FC Swansea City: Lu Gak Banget!

Coach Justin secara khusus memberikan sorotan kepada Nathan Tjoe-A-On yang menurutnya tak tampil impresif dalam laga Kontra China. Sampai lontarkan kata-kata...
Nama Pelatih Belanda Keturunan Indonesia Diajukan kepada Erick Thohir untuk Gantikan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Kalah

Nama Pelatih Belanda Keturunan Indonesia Diajukan kepada Erick Thohir untuk Gantikan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia Kalah

Nama pelatih Belanda keturunan Indonesia diajukan kepada Ketum PSSI Erick Thohir untuk gantikan Shin Tae-yong menyusul kekalahan Timnas Indonesia dari China.
Respons Eliano Reijnders Usai Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Respons Eliano Reijnders Usai Dicoret Shin Tae-yong dari Skuad Timnas Indonesia Kontra China di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Eliano Reijnders sudah memberikan respons usai dicoret Shin Tae-yong dari skuad Timnas Indonesia dalam laga kontra China pada kualifikasi Piala Dunia 2026.
Nathan Tjoe-A-On Dapat Kritikan Pedas, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia Kalah dari China

Nathan Tjoe-A-On Dapat Kritikan Pedas, Shin Tae-yong Bongkar Penyebab Timnas Indonesia Kalah dari China

Nathan Tjoe-A-On mendapatkan kritikan pedas dan Shin Tae-yong membongkar penyebab Timnas Indonesia kalah dari China adalah dua berita paling populer.
Selengkapnya
Viral