LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Soal Polemik Kasus Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi Tantang Akademisi Berani Berani Bertindak
Sumber :
  • Istimewa

Soal Polemik Kasus Mardani Maming, Aktivis Antikorupsi Tantang Akademisi Berani Berani Bertindak

Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 02:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti menantang semua akademisi yang telah melakukan eksaminasi perkara Mardani Maming agar tidak diam dan melakukan upaya hukum secara maksimal. 

Dia meminta semua akademisi antikorupsi bidang hukum tersebut agar ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA).

“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh Mahkamah Agung yang berwenang memutus perkara pada Peninjauan Kembali, agar mempunyai dampak hukum," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/10/2024).

Dia meminta semua pihak agar berani menyatakan sikap dengan cara mengirimkan pesan kepada MA.

Baca Juga :

"Asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum," tegasnya.

“Jangan lupa peribahasa hukum yang kerap dikutip, yang menyatakan lebih baik membebaskan sepuluh bahkan seratus orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak (terbukti) bersalah," tambahnya.

Adapun, Mardani Maming dijatuhi hukuman penjara dan denda atas dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara. 

Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para pakar hukum UII, telah membantah semua tuduhan tersebut. Apalagi ada keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni hubungan bisnis dan bukan merupakan “kesepakatan diam-diam.”

Desakan untuk membebaskan Mardani Maming dari jeratan hukum banyak disuarakan para aktivis dan pakar hukum saat berlangsung diskusi dan bedah buku "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming".

Diskusi ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (5/10/2024).

 Dalam diskusi tersebut, berbagai kekeliruan dalam penanganan kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini diungkap.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, menyatakan pentingnya eksaminasi kritis dari para ahli hukum terhadap putusan pengadilan. "Kekeliruan dalam putusan hakim selalu mungkin terjadi, dan eksaminasi kritis ini penting sebagai pembelajaran bagi para penegak hukum," kata Prof Topo.

Di tempat yang sama, mantan Rektor Universitas Diponegoro, yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, menyampaikan telaah hukumnya terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

“Keputusan terdakwa terkait pemindahan IUP sah dan tidak pernah dinyatakan tidak sah atau batal oleh pengadilan yang berwenang menilai perbuatan administrasi yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Keputusan terdakwa masih sah dan berlaku, maka tidak ada pelanggaran administrasi. Tidak terdapat pula titik taut dengan perbuatan pidana, karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipidana, sehingga terdapat cukup alasan untuk menyatakan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan yang memidana terdakwa,”katanya.

Pendapat itu diamini Profesor Romli Atmasasmita, Guru Besar Fakultas Hukum Unpad, mengemukakan ada delapan kehilafan hakim yang menyidangkan perkara Mardani H Maming.

“Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ujar Prof Romli dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (9/10/2024).

Kekeliruan yang dimaksud Prof Romli adalah proses penuntutan kasus ini yang dia nilai seperti dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. 

“Oleh karena itu, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim," jelas Prof Romli.(lgn)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pasca Sarjana UNJ Gelar Workshop Edutainment, Ini Alasannya

Pasca Sarjana UNJ Gelar Workshop Edutainment, Ini Alasannya

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pascasarjana UNJ gelar workshop edutainment kepada para peserta didiknya, berlangsung di CGV Kelapa Gading Jakarta Utara.
Terpopuler: Betrand Peto Tak Malu-malu lagi Minta Hal ini ke Sarwendah, hingga Denny Darko Ungkap Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia

Terpopuler: Betrand Peto Tak Malu-malu lagi Minta Hal ini ke Sarwendah, hingga Denny Darko Ungkap Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia

Betrand Peto tak malu-malu lagi minta hal ini ke Sarwendah, hingga Denny Darko ungkap peluang Timnas Indonesia lolos Piala Dunia, merupakan dua artikel populer.
Korpri Kota Yogyakarta Buka Ajang Cari Jodoh Bagi ASN Jomblo, Begini Cara Daftarnya

Korpri Kota Yogyakarta Buka Ajang Cari Jodoh Bagi ASN Jomblo, Begini Cara Daftarnya

Serangkaian kegiatan diselenggarakan untuk memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2024. Ada satu kegiatan yang menjadi perhatian masyarakat adalah program cari jodoh bagi ASN.
Ibu Kos di Ngawi Tewas dengan Mulut Dilakban dan Kaki Terikat, Diduga Korban Perampokan

Ibu Kos di Ngawi Tewas dengan Mulut Dilakban dan Kaki Terikat, Diduga Korban Perampokan

Darwati (78) seorang ibu rumah tangga pemilik rumah kos, warga Desa Beran, Ngawi ditemukan tewas dengan kondisi tangan diikat serta mulut dilakban di rumahnya.
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo: Semoga Terus Diberi Kesehatan, Kekuatan dan Petunjuk

Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo: Semoga Terus Diberi Kesehatan, Kekuatan dan Petunjuk

Anies Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun untuk Presiden RI terpilih Prabowo Subianto melalui akun media sosial X pribadinya.
Dolar AS Perkasa, Rupiah Dibuka Melemah Sentuh Rp 15.546 Imbas Konflik Timur Tengah hingga Data Ekonomi AS

Dolar AS Perkasa, Rupiah Dibuka Melemah Sentuh Rp 15.546 Imbas Konflik Timur Tengah hingga Data Ekonomi AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS melemah 36 poin atau 0,23 persen menjadi Rp15.546 per dolar AS imbas konflik Timur Tengah dan data ekonomi AS yang kuat
Trending
Mengemis ke FIFA dan AFC agar Laga Lawan Timnas Indonesia Tak Digelar di Jakarta, Bahrain Justru Terancam Hukuman Berat

Mengemis ke FIFA dan AFC agar Laga Lawan Timnas Indonesia Tak Digelar di Jakarta, Bahrain Justru Terancam Hukuman Berat

AFC justru bisa memberikan sanksi berat kepada Bahrain setelah menolak bermain di Jakarta untuk menghadapi Timnas Indonesia pada laga Kualifikasi Piala Dunia.
Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak Turut Komentari Keinginan Bahrain Memindahkan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Lelucon!

Warga Irak turut kesal dengan Bahrain yang meminta kepada FIFA dan AFC untuk memindahkan laga kontra Timnas Indonesia ke luar RI pada Maret 2025 mendatang.
AFC Bisa Jadi Standar Ganda Jika Kabulkan Permintaan Pindah Venue Timnas Indonesia vs Bahrain, Eks Persib Ini Rasakan Sendiri Kekejamannya

AFC Bisa Jadi Standar Ganda Jika Kabulkan Permintaan Pindah Venue Timnas Indonesia vs Bahrain, Eks Persib Ini Rasakan Sendiri Kekejamannya

Bahrain secara resmi mengajukan surat permohonan untuk mengubah venue laga Timnas Indonesia vs Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
Respons Berkelas Erick Thohir di Tengah Ramainya Bahrain Merengek ke FIFA dan AFC Minta Pindah Venue di Luar RI Saat Lawan Timnas Indonesia

Respons Berkelas Erick Thohir di Tengah Ramainya Bahrain Merengek ke FIFA dan AFC Minta Pindah Venue di Luar RI Saat Lawan Timnas Indonesia

Respons berkelas dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir di tengah keinginan Bahrain memindahkan venue pertandingan melawan Timnas Indonesia dari Jakarta ke luar RI.
Top 3 Bola: Sosok Pelatih Belanda-Indonesia Pengganti Shin Tae-yong, Thom Haye Sindir China, hingga Respons Eliano Reijnders Dicoret STY

Top 3 Bola: Sosok Pelatih Belanda-Indonesia Pengganti Shin Tae-yong, Thom Haye Sindir China, hingga Respons Eliano Reijnders Dicoret STY

Berikut ini tiga berita bola pilihan soal Timnas Indonesia yang menjadi artikel terpopuler di tvOnenews.com .
Kata-kata Ahmed Al Kaf usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Bilang Kesakitan 

Kata-kata Ahmed Al Kaf usai Bikin Timnas Indonesia Gagal Menang atas Bahrain, Wasit Asal Oman Itu Bilang Kesakitan 

Wasit asal Oman, Ahmed Al Kaf mengunggah sebuah kalimat usai membuat Timnas Indonesia gagal menang atas Bahrain pada matchday ketiga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Diserang Habis-habisan Gegara Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf, Bahrain 'Menyerah' Minta Lawan Timnas Indonesia di Tempat Netral, PSSI Beri Balasan Menohok

Diserang Habis-habisan Gegara Kontroversi Wasit Ahmed Al Kaf, Bahrain 'Menyerah' Minta Lawan Timnas Indonesia di Tempat Netral, PSSI Beri Balasan Menohok

Federasi sepak bola Bahrain (BFA) meminta AFC memindahkan laga kontra Timnas Indonesia di tempat netral, karena merasa tidak aman bermain di Jakarta. PSSI balas
Selengkapnya
Viral