LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan
Sumber :
  • Istimewa

Akademisi Fakultas Hukum Unpad Desak Pembebasan Mardani Maming Demi Keadilan

Akademisi dari Fakultas Hukum Univereitas Padjajaran (Unpad) Bandung menyoroti putusan kasus Mardani Maming.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi dari Fakultas Hukum Univereitas Padjajaran (Unpad) Bandung menyoroti putusan kasus Mardani Maming.

Sejumlah akademisi hukum dari Tim Anotasi FH Unpad mendesak agar Mardani Maming dibebaskan demi hukum.

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr Sigid Suseno, Dr Somawijaya, Dr. Elis Rusmiati, Dr Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, dan Septo Ahady Atmasasmita.

Akademisi Hukum Unpad, Dr Somawijaya mewakili tim, mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming dalam membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak tepat dan merupakan kesalahan yang serius dari hakim.

Baca Juga :

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) berdasarkan ketentuan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan,” katanya, Sabtu (19/10/2024).

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tidak melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” jelasnya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani Maming 'menerima hadiah' berupa uang dan barang hanya didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tidak memiliki kekuatan pembuktian dan tidak didasarkan minimal dua alat bukti dalam fakta di persidangan.

“Dalam fakta di persidangan tidak ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat dan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara” yang didakwakan kepada Terdakwa Mardani H. Maming,” kata Dr Somawijaya.

Senada, Dr Elis Rusmiati membahas penetapan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 110 miliar rupiah. 

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa dalam perkara ini kami tim notasi itu menganggap bahwa pertimbangan Hakim di dalam menjatuhkan putusan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti itu adalah tidak tepat atau tidak sebagaimana mestinya, karena pada faktanya uang sekitar 110 miliar tidak bisa di kualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,” ucap Elis.

Oleh karena itu, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan. 

“Untuk menjaga marwah hukum dan keadilan hukum di Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dan direstorasi semua tuntutan terhadapnya serta dipulihkan nama baik, harkat serta martabatnya,” kata Somawijaya.(lgn)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Legenda Italia Mulai Kirim 'Bantuan' agar Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Arab Saudi, Ternyata Mereka Lemah di...

Legenda Italia Mulai Kirim 'Bantuan' agar Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Arab Saudi, Ternyata Mereka Lemah di...

Salah satu pemain legenda Italia mengirim bantuan untuk Timnas Indonesia dengan membocorkan kelemahan Timnas Arab Saudi, kesempatan untuk Skuad Shin Tae-yong.
Sambil Menangis Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur Kehidupannya Sebelum Bercerai dengan Arya Khan yang Merupakan Pedagang Singkong, Sebut Dirinya Dijadikan Objek...

Sambil Menangis Pinkan Mambo Berani Bicara Jujur Kehidupannya Sebelum Bercerai dengan Arya Khan yang Merupakan Pedagang Singkong, Sebut Dirinya Dijadikan Objek...

Pinkan Mambo kembali menggemparkan publik dengan pengakuan mengejutkan mengenai kisah rumah tangganya dengan pedagang singkong Arya Khan yang kini berakhir.
Apakah Benar Usai Shalat Bersalaman dalam Islam Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Lebih Utama Zikir dan Doa tapi...

Apakah Benar Usai Shalat Bersalaman dalam Islam Boleh? Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Lebih Utama Zikir dan Doa tapi...

Beberapa orang mempercayai bersalaman juga dapat menggugurkan dosa karena termasuk salah satu ibadah sunnah. Dengan bersalaman kerap dianggap akan mempererat..
Hadiri Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Istana: Tamu Negara Mulai Datang Hari Ini

Hadiri Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Istana: Tamu Negara Mulai Datang Hari Ini

Hadiri pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024, tamu-tamu negara mulai datang ke Tanah Air hari ini.
Cuma Lakukan ini Mewakilkan Semua Doa Meski Punya Hajat Banyak tapi Tak Hafal Bacaannya, Syekh Ali Jaber Ungkap Amalannya

Cuma Lakukan ini Mewakilkan Semua Doa Meski Punya Hajat Banyak tapi Tak Hafal Bacaannya, Syekh Ali Jaber Ungkap Amalannya

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengutarakan amalan mewakilkan seluruh doa membantu hajat dikabulkan Allah SWT hingga solusi bagi yang tidak hafal bacaannya.
Sri Mulyani Bongkar Kebijakan Ekonomi di Tahun Pertama Presiden Terpilih Prabowo Menjabat

Sri Mulyani Bongkar Kebijakan Ekonomi di Tahun Pertama Presiden Terpilih Prabowo Menjabat

Sri Mulyani membongkar apa saja kebijakan ekonomi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk perekonomian Indonesia selama satu tahun menjabat di masa depan.
Trending
Top 3 Bola: Kabar Gembira dari Pelatih Jepang untuk Timnas Indonesia, Sindiran Media Vietnam buat Bahrain hingga Perasan Wasit Ahmed Al Kaf

Top 3 Bola: Kabar Gembira dari Pelatih Jepang untuk Timnas Indonesia, Sindiran Media Vietnam buat Bahrain hingga Perasan Wasit Ahmed Al Kaf

Laga antara Timnas Indonesia vs Bahrain pada lanjutan Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 masih mendapatkan perhatian dari pecinta bola hingga saat ini.
AFC dan Bahrain Disenggol Media Irak usai Respons Cepat Permintaan Pemindahan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Omong Kosong!

AFC dan Bahrain Disenggol Media Irak usai Respons Cepat Permintaan Pemindahan Venue Laga Kontra Timnas Indonesia ke Luar RI: Omong Kosong!

AFC mendapatkan kritikan keras dari media Irak usai merespons cepat permintaan Bahrain untuk memindahkan venue laga kontra Timnas Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia (RI).
Jika AFC Kabulkan Permintaan Bahrain Memindahkan Laga Kontra Timnas Indonesia di Luar RI, PSSI Langsung Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Jika AFC Kabulkan Permintaan Bahrain Memindahkan Laga Kontra Timnas Indonesia di Luar RI, PSSI Langsung Rugi Puluhan Miliar Rupiah

PSSI akan langsung rugi miliaran rupiah jika AFC mengabulkan permohonan Bahrain untuk memindahkan pertandingan melawan Timnas Indonesia di luar negeri.
Jurnalis Israel Ikut Bereaksi usai AFC Mempertimbangkan Rengekan Bahrain agar Laga Lawan Timnas Indonesia Dipindahkan, Begini Katanya

Jurnalis Israel Ikut Bereaksi usai AFC Mempertimbangkan Rengekan Bahrain agar Laga Lawan Timnas Indonesia Dipindahkan, Begini Katanya

Keputusan AFC untuk merespons keinginan Bahrain memindahkan venue pertandingan melawan Timnas Indonesia mendapat reaksi dari salah satu jurnalis asal Israel.
Ada Kabar Baik di Tengah Kabar Buruk Timnas Indonesia, Setelah Kevin Diks, Ada Pemain Baru Lagi Gabung Pasukan Garuda?

Ada Kabar Baik di Tengah Kabar Buruk Timnas Indonesia, Setelah Kevin Diks, Ada Pemain Baru Lagi Gabung Pasukan Garuda?

Shin Tae-yong dan PSSi terus berupaya membuat Timnas Indonesia menjadi semakin kuat, salah satunya dengan berburu pemain keturunan untuk dinaturalisasi jadi WNI
Erick Thohir Beri Respons Berkelas di Tengah Bahrain Merengek Minta Pindah Venue saat Lawan Timnas Indonesia, Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Diramalkan Berujung Drama

Erick Thohir Beri Respons Berkelas di Tengah Bahrain Merengek Minta Pindah Venue saat Lawan Timnas Indonesia, Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven Diramalkan Berujung Drama

Erick Thohir memberikan respons berkelas di tengah Bahrain merengek minta pindah venue saat melawan Timnas Indonesia dan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven diramalkan berujung drama merupakan dua berita terpopuler.
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Selengkapnya
Viral