"Penanganan perkara tersebut setelah dilakukan pengaduan pada tanggal 12 Juni 2024, Satreskrim Polres Purworejo khususnya unit 4 PPA melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di mana kepada dua korban, dalam penyelidikan ini penanganannya secara terpisah mengingat kasus tersebut berdiri sendiri-sendiri,"jelas AKP catur
Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur, yang mana kasus pertama adalah atas nama korban DSA (14) adiknya, dalam hal ini kejadian yang menimpa DSA (14) pada sekitar bulan Juni 2023 dengan teradu satu orang yang mana diduga adalah pacar dari pada DSA (14) yang selanjutnya pada saat peristiwa kurang lebih di bulan juni 2023 tersebut menyebabkan DSA (14) mengalami kehamilan dan selanjutnya pada bulan Oktober 2023 peristiwa tersebut, diketahui oleh budenya DSA (14) dan atas peristiwa tersebut di selesaikan di perangkat desa.
Kemudian terjadinya kasus tersebut maka dibuatkan surat perdamaian dan kemudian dari proses perdamaian tersebut ternyata di kemudian hari tidak dapat dilaksanakan oleh pihak teradu sebagaimana diharapkan sehingga dari berjalannya waktu kemudian perkara tersebut diadukan oleh budenya korban pada tanggal 12 juni 2024, dilihat dari rentang waktunya antara peristiwa dengan proses pengaduan nya kurang lebih satu tahun.
Sedangkan kasus kedua yang menimpa K (16) sang kaka, terjadi pada bulan Januari 2024 dimana diduga terjadi persetubuhan terhadap korban K (16) ini yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku. Pada saat kejadian peristiwa tersebut kemudian di bawa ke perangkat desa dan di selesaikan juga dengan perangkat desa, namun demikian dari proses penyelesaian tersebut diduga berikutnya tidak ada kepuasan dari pihak keluarga korban sehingga akhirnya dua kasus perkara tersebut, endingnya pada tanggal 12 juni 2024 di adukan ke polres purworejo, sehingga sejak tanggal 12 juni 2024 satreskrim polres purworejo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Pada rangkaian tersebut tentu nya pihak Polres Purworejo sudah melakukan pengumpulan keterangan dan tindakan kepolisian lainnya.
DSA mengaku hanya mengenal dua dari total 13 terduga pelaku. Dia mengatakan hanya ada 1 terduga pelaku yang berusia di bawah umur sementara 12 lainnya sudah dewasa.
"Pertama kali saya diajak main ke rumahnya lalu saya dipaksa melakukan persetubuhan badan, saya dikasih minuman keras, lalu saya diseret, dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan badan. Kalau tidak saya diancam disebarin video sama foto," kata DSA. (ebs)
Load more