Kebutuhan dimaksud antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Akibat perbuatan korupsi tersebut dan TPPU, Harvey dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(ant/lgn)
Load more