LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani Maming Dibebaskan, Begini Kronologinya
Sumber :
  • Istimewa

Tiga Guru Besar Hukum Desak Mardani Maming Dibebaskan, Begini Kronologinya

Tiga profesor hukum meminta Mardani maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis.

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Tiga profesor hukum meminta Mardani maming segera dibebaskan demi hukum dan keadilan. Ketiganya menyampaikan desakan itu setelah melakukan telaah sistematis.

Ketiga profesor itu ialah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Topo Santoso, mantan Rektor Universitas Diponegoro Prof Dr Yos Johan Utama, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memvonis Mardani H Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Prof Dr Topo Santoso meminta agar Mardani Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

Baca Juga :

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” kata dia dalam keterangan yang diterima, Senin (21/10/2024).

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” jelasnya.

Dalam acara diskusi buku berjudul “Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming” yang diadakan di Yogyakarta, beberapa pakar menguatkan pendapat itu.

Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof Dr Yos Johan Utama juga menyampaikan desakan yang sama. 

Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut. 

Dia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana. Selain itu, Pasal 93 ayat 1 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba mengatur larangan kepada pemegang IUP sebagai pihak swasta, bukan kepada Bupati, sehingga Mardani H. Maming tidak dapat dipersalahkan," kata Yos.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof Dr Romli Atmasasmita. Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, menyampaikan bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming. 

Dia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum. 

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Prof. Romli.

Ketiganya sepakat, dengan melihat konstruksi argumentasi, serta fakta-fakta persidangan, Mardani H Maming harus dibebaskan demi keadilan.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Dinilai Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN

Prabowo Dinilai Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN

Mudapro menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali Erick Thohir sebagai Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih Presiden RI, Prabowo Subianto.
IHSG Berpotensi Melambung, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berpotensi Melambung, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beerpotensi kembali megalami kenaikan. Sejumlah saham direkomendasikan oleh analis untuk menjadi top pick pada hari ini.
Momen Menyentuh Hati, Pilar Saga Ichsan Beri Nama Bayi yang Baru Lahir dari Seorang ODGJ di Kota Tangsel

Momen Menyentuh Hati, Pilar Saga Ichsan Beri Nama Bayi yang Baru Lahir dari Seorang ODGJ di Kota Tangsel

Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan menengok seorang bayi laki-laki yang lahir dari ibu berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Gerindra-Golkar 'Barter' Soal Pimpinan MPR dan Penambahan Jatah Menteri di Kabinet Merah Putih

Gerindra-Golkar 'Barter' Soal Pimpinan MPR dan Penambahan Jatah Menteri di Kabinet Merah Putih

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia bocorkan soal Partainya yang mendapatkan jatah 8 kursi Menteri didalam Kabinet Merah Putih.
Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Platform berbagai video pendek terus melakukan pemberdayaan kreator lokal dalam mendukung sejumlah konten-konten yang diunggahnya.
Saham Hyundai Ambles Usai Cetak Rekor IPO, Kok Bisa?

Saham Hyundai Ambles Usai Cetak Rekor IPO, Kok Bisa?

Saham Hyundai Motor di India langsung ambles secara drastis padahal baru saja IPO dan memungkinkan mendapat menguntungkan Rp282 triliun dari hal tersebut.
Trending
Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi frustrasi menjelang Timnas Arab Saudi hadapi Timnas Indonesia di lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan.
Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Shin Tae-yong atau yang akrab disapa STY menjadi sorotan di Media Sosial (Medsos), imbas dari kekalahan Timnas Indonesia melawan China dengan skor 2-1.
Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Polisi melakukan perburuan terhadap guru pelaku pencabulan terhadap siswi SDN di kawasan Jakarta Selatan usai lebih dari satu tahun tak tertangkap.
Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Nasib malang menimpa seorang siswi berusia 9 tahun yang bersekolah di salah satu SD Negeri di Grogol Utara, Jakarta Selatan usai menjadi korban pelecehan dari gurungan bernama Dani (61).
Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengaku memperkenalkan anaknya, Nicholas Sean ke Presiden Prabowo Subianto.
Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak yang mengajaknya kampanye paslon Koalisi Indonesi Maju (KIM) di Pilkada Serentak 2024.
Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Platform berbagai video pendek terus melakukan pemberdayaan kreator lokal dalam mendukung sejumlah konten-konten yang diunggahnya.
Selengkapnya
Viral