Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendalami pengakuan selebritas sekaligus istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, terkait 88 tas mewah yang tersita dalam kasus tersebut.
JPU Kejagung Zulkipli menjelaskan salah satu contoh perjanjian iklan tas mewah yang ditunjukkan Sandra tidak bisa dipastikan sifatnya hanya pinjaman atau lainnya.
"Kami melihat ada beberapa yang tentu masih perlu dikonfirmasi sekali lagi, karena ketika saksi menerangkan mengenai endorsement (iklan), kami sampai dengan persidangan tadi belum lihat dukungan perjanjian endorsement-nya seperti apa," kata JPU Zulkipli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Selain mendalami kesaksian Sandra, JPU juga akan mencermati bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum beserta Harvey pada sidang pembelaan nantinya mengenai tas itu.
Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, Sandra bersikeras tak ada satu pun tas mewah miliknya yang disita penyidik berasal dari sang suami.
Dia menuturkan berbagai tas mewah dan bermerek itu didapatkan dari hasil jasa iklan yang dibuka sejak tahun 2012.
Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.
Load more