LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mardani H Maming
Sumber :
  • Istimewa

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:00 WIB

tvOnenews.com - Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024).  Menurutnya, Mardani H Maing tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.

Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Baca Juga :

Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.

Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani H Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana. 

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  "Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya. 

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpnuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mobil Warga Dilempar Bom Molotov Oleh OTK di Bekasi, Keluarga Sebut Sudah 5 Kali Diteror, Ternyata Motifnya...

Mobil Warga Dilempar Bom Molotov Oleh OTK di Bekasi, Keluarga Sebut Sudah 5 Kali Diteror, Ternyata Motifnya...

Mobil Isuzu milik pria inisial VU (38) dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal di Jalan Pejuang Pratama, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (21/10).
Ngaku-ngaku Polisi Berpangkat AKP, Pria di Bekasi Curi Motor Ojol

Ngaku-ngaku Polisi Berpangkat AKP, Pria di Bekasi Curi Motor Ojol

Polisi menangkap seorang pria bernama Yuda Eka Pranata (YEP) lantaran mengaku-ngaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol).
Takjub! Meski Mualaf Ragnar Oratmangoen Punya Alasan Indah Bergabung Timnas Indonesia, Mau Stay di Tanah Air karena Pensiun Bakal Lakukan Ini

Takjub! Meski Mualaf Ragnar Oratmangoen Punya Alasan Indah Bergabung Timnas Indonesia, Mau Stay di Tanah Air karena Pensiun Bakal Lakukan Ini

Pemain darah Belanda ini, akrab disapa Wak Haji merasa lebih nyaman dan menyenangkan di Indonesia karena tingkat toleransinya tinggi. Pensiun Ragnar Oratmangoen
Warga Cilegon Kerap Mengeluh Soal Pelayanan Kesehatan, Robinsar-Fajar Miliki Program BPJS Gratis

Warga Cilegon Kerap Mengeluh Soal Pelayanan Kesehatan, Robinsar-Fajar Miliki Program BPJS Gratis

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar menyadari betul pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Prabowo Dinilai Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN

Prabowo Dinilai Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Erick Thohir Sebagai Menteri BUMN

Mudapro menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya kembali Erick Thohir sebagai Menteri BUMN di Kabinet Merah Putih Presiden RI, Prabowo Subianto.
IHSG Berpotensi Melambung, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Berpotensi Melambung, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beerpotensi kembali megalami kenaikan. Sejumlah saham direkomendasikan oleh analis untuk menjadi top pick pada hari ini.
Trending
Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi Frustrasi Jelang Timnas Arab Saudi Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Media Arab Saudi frustrasi menjelang Timnas Arab Saudi hadapi Timnas Indonesia di lanjutan putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia bulan depan.
Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sesalkan Strategi STY saat Lawan China, Netizen Bandingkan Pemain Mualaf Ini dengan Asnawi Mangkualam di Laga Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Shin Tae-yong atau yang akrab disapa STY menjadi sorotan di Media Sosial (Medsos), imbas dari kekalahan Timnas Indonesia melawan China dengan skor 2-1.
Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Veronica Tan Akui Kenalkan Nicholas Sean kepada Presiden Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan mengaku memperkenalkan anaknya, Nicholas Sean ke Presiden Prabowo Subianto.
Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Setahun Tak Tertangkap, Polisi Baru Sebar Gambar DPO Pelaku Pencabulan Siswi SD di Jakarta Selatan

Polisi melakukan perburuan terhadap guru pelaku pencabulan terhadap siswi SDN di kawasan Jakarta Selatan usai lebih dari satu tahun tak tertangkap.
Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Cerita Siswi SD di Jakarta Selatan Dicabuli Gurunya saat Ikut Bimbingan Belajar Sejak 2023

Nasib malang menimpa seorang siswi berusia 9 tahun yang bersekolah di salah satu SD Negeri di Grogol Utara, Jakarta Selatan usai menjadi korban pelecehan dari gurungan bernama Dani (61).
Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Jokowi Ngaku Diajak Kampanye Paslon KIM di Pilkada, PDIP: Ya Enggak Masalah

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak yang mengajaknya kampanye paslon Koalisi Indonesi Maju (KIM) di Pilkada Serentak 2024.
Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Program Desa SnackVideo Bantu Kreator Lokal Miliki Penghasilan

Platform berbagai video pendek terus melakukan pemberdayaan kreator lokal dalam mendukung sejumlah konten-konten yang diunggahnya.
Selengkapnya
Viral