GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mardani H Maming
Sumber :
  • Istimewa

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:00 WIB

tvOnenews.com - Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024).  Menurutnya, Mardani H Maing tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.

Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.

Baca Juga

Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani H Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana. 

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  "Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya. 

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpnuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.(chm)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Kota Bima Sasar 3.262 Pelajar

Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Kota Bima Sasar 3.262 Pelajar

Pemerintah Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai Senin (17/2) secara perdana melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahap pertama dengan menyasar 3.262 siswa.
Rupiah Diyakini Bakal Makin Perkasa Saat DHE 100% Disimpan di Dalam Negeri

Rupiah Diyakini Bakal Makin Perkasa Saat DHE 100% Disimpan di Dalam Negeri

Kepala INDEF, Andry Satrio Nugroho mengungkap, kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri yang baru ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah.
Ruben Onsu Tak Tahan Lagi, Dengan Suara Bergetar di Samping Desy Ratnasari Akhirnya Jujur Kalau Sebenarnya Dia Itu…

Ruben Onsu Tak Tahan Lagi, Dengan Suara Bergetar di Samping Desy Ratnasari Akhirnya Jujur Kalau Sebenarnya Dia Itu…

Ruben Onsu tidak tahan lagi saat ditanyai soal perasaannya yang sebenarnya. Di samping Desy Ratnasari, duda tiga anak ini akhirnya jujur kalau sebenarnya...
Top 3 Sport: Respons Megawati Hangestri Dengar Idolanya Pensiun, Kesedihan Pelatih Pink Spiders, Pevoli Amerika Serikat Puji Mega

Top 3 Sport: Respons Megawati Hangestri Dengar Idolanya Pensiun, Kesedihan Pelatih Pink Spiders, Pevoli Amerika Serikat Puji Mega

Berikut rangkuman artikel sport terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Senin (17/2/2025). Seputar kiprah Megawati Hangestri bersama Red Sparks di V-League.
Rupiah Hari Ini Dibuka Lesu ke Level Rp16.237 per Dolar AS Imbas Perundingan Perdamaian Rusia-Ukraina

Rupiah Hari Ini Dibuka Lesu ke Level Rp16.237 per Dolar AS Imbas Perundingan Perdamaian Rusia-Ukraina

Analis mata uang Doo Financial Futures Lukman Leong memperkirakan nilai tukar (kurs) rupiah berpotensi menguat menguat terbatas terhadap dolar AS.
Terpopuler: Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Harapan di Piala Asia, Ramalan Hard Gumay soal Shin Tae-yong, hingga Kabar Evan Dimas

Terpopuler: Timnas Indonesia U-20 Masih Punya Harapan di Piala Asia, Ramalan Hard Gumay soal Shin Tae-yong, hingga Kabar Evan Dimas

Kabar terpopuler Timnas Indonesia U-20 di Piala Asia 2025, ramalan Hard Gumay soal Shin Tae-yong, hingga kabar terbaru Evan Dimas. Berikut informasi lengkapnya.
Trending
Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Bukan Jairo Riedewald, Ini 3 Pemain Naturalisasi Baru yang Kemungkinan Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia Lawan Australia dan Bahrain

Jairo Riedewald kemungkinan tidak akan dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain.
Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris,  Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Justin Hubner Memukau Lagi di Liga Inggris, Jadi Starter dan Bawa Wolverhampton Raih Poin Lawan West Bromwich Albion

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner kembali tampil impresif saat memperkuat Wolverhampton dalam lanjutan Liga Inggris U-21, Selasa (18/02/2025).
Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Respons Berkelas Pelatih Thailand U20 Seusai Ikuti Jejak Timnas Indonesia di Piala Asia: Kami Tampak Kehabisan...

Pelatih Thailand U20 Emerson buka suara soal mengikuti jejak Timnas Indonesia di Piala Asia U-20, lantaran gagal total melangkah ke babak selanjutnya.
Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi, dan Pekerja Pertamina Sepakat Perkuat Kualitas SDM Perusahaan sebagai Tulang Punggung Bangsa Demi Wujudkan Swasembada Energi Nasional

Komisaris, Direksi dan seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero) menyatakan tekad bersama untuk memperkuat kualitas SDM dalam mewujudkan Pertamina sebagai tulang -
Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Pemain Timnas Indonesia 'Berkhianat'? Bintang Naturalisasi Ini Ungkap Kode Bakal Lakukan...

Salah satu pemain Timnas Indonesia nampaknya bakal 'berkhianat' setelah mengungkapkan kode bahwa dirinya bisa melakukan sesuatu yang besar di masa mendatang.
Bicara Apa Adanya, Mees Hilgers Kini Jujur soal Level Timnas Indonesia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Bicara Apa Adanya, Mees Hilgers Kini Jujur soal Level Timnas Indonesia: Sebenarnya Skuad Garuda itu...

Mees Hilgers mengungkapkan pendapatnya soal level Timnas Indonesia sebenarnya dan cara untuk meningkatkannya. Menurutnya, salah satu kunci utama adalah....
Masih Ingat Sosok Simon McMenemy? Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Buat Ranking FIFA Turun Drastis Ternyata Baru Saja ...

Masih Ingat Sosok Simon McMenemy? Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Buat Ranking FIFA Turun Drastis Ternyata Baru Saja ...

Simon McMenemy hanya 11 bulan menjadi pelatih Timnas Indonesia terhitung pada Januari-November 2019 silam sebelum akhirnya digantikan oleh Shin Tae-yong.  
Selengkapnya
Viral