ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mardani H Maming
Sumber :
  • Istimewa

Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:00 WIB

tvOnenews.com - Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan. Desakan itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali, menyampaikan itu melalui rilis pada Selasa (22/10/2024).  Menurutnya, Mardani H Maing tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.

Dua pekan lalu, tepatnya pada Sabtu (5/10/2024), sejumlah akademisi anti-korupsi di Fakultas Hukum UII menggelar acara bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.

Ada sepuluh eksaminator yang memberikan catatan. Mereka adalah Prof Dr Ridwan Khairandy, Dr Mudzakkir, Prof Hanafi Amrani, Prof Dr Ridwan, Dr Eva Achjani Zulfa, Dr Muhammad Arif Setiawan, Dr Nurjihad, Dr Mahrus Ali, Dr Karina Dwi Nugrahati Putri, serta Dr Ratna Hartanto.

Baca Juga

Sepuluh eksaminator ini datang dari berbagai kalangan. Semuanya adalah pakar hukum, baik itu pakar hukum pidana, perdata, kriminologi, hukum administrasi negara, hingga viktimologi. Seusai menyampaikan eksaminasi, semuanya sepakat, tanpa ada dissenting opinion atau pendapat berbeda, agar Mardani H Maming segera dibebaskan, serta dipulihkan nama baiknya. 

Saat membuka diskusi eksaminasi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni UII, Dr Rohidin, mengatakan eksaminasi Mardani H Maming ini menarik karena secara ideal kesalahan seharusnya tidak terjadi pada hakim yang mestinya harus bersifat bijaksana. 

Hakim sebagai pengadil, kata dia, harus memiliki kemampuan memutuskan perkara dengan tepat dan cepat dalam situasi dilematis.  "Putusan itu juga harus berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif serta kemanusiaan dan kemaslahatan. Itu semua untuk kepentingan bersama atau semua pihak," katanya. 

Salah satu eksaminator yang menjabat sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Prof. Dr. Ridwan menyatakan bahwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim tingkat banding dan tingkat kasasi, kesalahan terdakwa menandatangani dan menerbitkan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011, bertentangan dengan Pasal 93 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Apakah tindakan terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu mengalihkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)  Batubara dari PT. BKPL kepada PT. PCN melanggar Pasal 93 ayat 1 tentang Minerba. Kedua, apakah peralihan IUP-OP itu harus didahului dengan permohonan yang melampirkan syarat administratif, teknis, lingkungan, dan finansial? Katanya.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Dalam peralihan IUP, semua dokumen dan persyaratan telah terpnuhi sehingga tidak melanggar aturan. Semuanya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.tvonenews

Eksaminator lainnya yang juga editor buku tersebut Dr. Mahrus Ali menyebutkan, terdapat satu isu hukum yang dieksaminasi yaitu terkait suap atas diterbitkannya SK Bupati No. 296/2011 yang bertentangan atau melanggar Pasal 93 UU No 4 tahun 2009. 

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

Dr. Mahrus Ali menilai, perbuatan Mardani Maming dengan mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan. 

Dengan menimbang semua fakta persidangan, maka sudah seharusnya Mardani H Maming dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, serta direhabilitasi.(chm)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadwal Liga Voli Korea, Jumat 14 Maret: Hadapi AI Peppers, Jadi Kesempatan Besar Red Sparks Kembali Menggeser Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea, Jumat 14 Maret: Hadapi AI Peppers, Jadi Kesempatan Besar Red Sparks Kembali Menggeser Hyundai Hillstate

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 akan menyajikan pertarungan antara Red Sparks menghadapi AI Peppers pada lanjutan pertandingan putaran keenam.
Menhub: Terminal Giliwangan Siap Hadapi Angkutan Lebaran

Menhub: Terminal Giliwangan Siap Hadapi Angkutan Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan Terminal Giliwangan siap menghadapi angkutan Lebaran Idul Fitri 2025/1446 H
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Ramalan Cuaca Hari Ini 14 Maret 2025, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan, Jangan Lupa Bawa Payung

Ramalan Cuaca Hari Ini 14 Maret 2025, Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan, Jangan Lupa Bawa Payung

Ramalan cuaca hari ini 14 Maret 2025, Jakarta bakal diguyur hujan ringan. Diimbau untuk tidak lupa membawa payung.
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Teks Khutbah Jumat Terbaru 14 Maret 2025: Ramadhan, Bulan Nuzulul Quran dan Momentum Menghidupkan Al-Quran

Teks Khutbah Jumat Terbaru 14 Maret 2025: Ramadhan, Bulan Nuzulul Quran dan Momentum Menghidupkan Al-Quran

Teks khutbah Jumat terbaru untuk shalat Jumat, 14 Maret 2025 dengan tema peristiwa Nuzulul Quran menjadi waktu menggetarkan Al-Quran di bulan Ramadhan 2025.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Patrick Kluivert Diharap Tak Ulangi Kesalahan Shin Tae-yong, Legenda Timnas Indonesia Beri Saran Mahal untuk Hadapi Australia

Legenda Timnas Indonesia memberi saran mahal untuk Patrick Kluivert jelang Timnas Indonesia menghadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026. Apa itu?
Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda Sinis dengan Mees Hilgers usai Ungkap Mimpi Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Dunia, Tak Disangka sampai Disebut…

Warga Belanda sinis dengan mimpi Mees Hilgers yang ingin menjadi juara Piala Dunia bersama Timnas Indonesia.
Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Kondisi Fisik Pemain Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Sorot Evandra Florista

Pelatih timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, menilai kondisi fisik para pemain asuhannya sudah sesuai ekspektasi.
Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Kevin Diks Langsung Dimainkan Copenhagen saat Melawat ke Chelsea, Suporter Timnas Indonesia Bisa Tenang

Pemain Timnas Indonesia Kevin Diks dimainkan langsung sejak babak pertama saat Copenhagen melawat ke kandang Chelsea pada UEFA Conference League, Jumat (14/3/2025) dini hari WIB.
Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong Beri Sorotan kepada Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Ternyata karena …

Media Italia Berbondong-bondong beri sorotan kepada Timnas Indonesia jelang laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 lawan Australia dan Bahrain. Ada apa? Baca ini!
4 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Layak Dicoret Patrick Kluivert Saat Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

4 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Ini Layak Dicoret Patrick Kluivert Saat Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak empat pemain naturalisasi Timnas Indonesia ini layak dicoret Patrick Kluivert saat menghadapi Australia dan Bahrain ronde ketiga Kualifkasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral