Selain itu, dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.
"Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima," kata dia.
Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.
Load more