"Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan," kata dia.
Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.
"Kami akan kawal perkara ini sampai selesai," kata dia.(ant/lgn)
Load more