Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya meminta semua pihak yang terlibat kasus pembunuhan Putu Satria Ananta, sorang taruna di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing agar diadili.
Hal itu disampaikan pihak Tegar, melalui penasihat hukumnya, Mulyadi Sihombing seusai sidang eksepsi di Jakarta, Selasa (22/10/2024)
Dia meminta semua pihak ikut bertanggung jawab atas kematian Putu Satria Ananta akibat dugaan bullying atau penganiayaan berujung kematian.
"Kami minta jaksa penuntut umum (JPU) menarik semua pihak yang terlibat kasus ini untuk ikut bertanggungjawab dan kasus ini tidak hanya menjadi tanggung jawab terdakwa saja," kata Mulyadi Sihombing.
Mulyadi mengatakan dalam nota keberatan meminta JPU untuk memeriksa semua pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas kematian korban.
"Kami intinya meminta supaya semua ikut bertanggung jawab," kata dia.
Dia berharap pihak STIP memberikan respons terhadap kematian korban dengan membuatkan monumen atau penghargaan kepada korban.
"Kami berharap kampus STIP juga dapat hentikan aksi perundungan atau bullying yang menyebabkan kematian seperti ini tidak berulang. Ini bukan kasus yang pertama tapi kerap terjadi," kata dia.
Dia menjelaskan dalam kejadian tersebut terdakwa Tegar Rafi Sanjaya awalnya datang ke toilet yang menjadi lokasi perundungan untuk merokok.
Saat masuk, dia menemukan korban dan empat rekannya sudah diarahkan teman-teman terdakwa. Menurut dia terdakwa ini menanyakan kepada korban.
"Tahan ya," Siap senior," jawab korban lalu terdakwa memukul bagian dada terdakwa sebanyak tiga kali dan korban kolaps. Terdakwa ini dihasut dan didorong rekan-rekan untuk melakukan aksi dan korban juga diduga juga sudah mengalami aksi perpeloncoan sehari sebelumnya," kata dia.
Selain itu, dirinya mewakili terdakwa dan keluarga terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan karena memang peristiwa ini sudah ada korban.
"Kita juga mewakili dari terdakwa untuk meminta maaf secara secara langsung tapi keluarga korban belum menerima," kata dia.
Ia menjelaskan klien mereka didakwa empat pasal alternatif dalam kasus ini yakni pasal 351 ayat 3 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 KUHP dan pasal 338 jo pasal 55 KUHP.
"Pasal 351 ini tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 338 tentang aksi pembunuhan," kata dia.
Dirinya menjelaskan pihaknya didatangi keluarga terdakwa untuk mendampingi dalam kasus ini dan pihaknya bukan membantu terdakwa secara membabi buta tapi ingin memastikan hak terdakwa terpenuhi di persidangan.
"Kami akan kawal perkara ini sampai selesai," kata dia.(ant/lgn)
Load more