Jakarta, tvOnenews.com - Selebritas Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari suaminya, Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi timah.
Sandra Dewi menjelaskan aliran dana tersebut digunakan untuk cicilan rumah.
Awalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung menanyakan apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey Moeis.
Uang yang dimaksud ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, pada 2019. Helena sendiri juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut.
Sandra membenarkan perihal transfer dana tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.
"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra singkat.
Saat ditanya lebih lanjut, Sandra mengakui bahwa suaminya yang melakukan transfer tersebut. Dana yang ditransfer tersebut digunakan untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan Sandra Dewi.
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp 3,15 miliar itu adalah pelunasan sebagian. Pelunasan terakhir," sambung dia.
Sandra secara pribadi tidak punya utang dan hububungan bisnis apa pun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya.
Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke Sandra Dewi, istrinya.
Di tengah cecaran JPU terhadap Sandra Dewi, Hakim persidangan sempat menyela dengan menyebutkan bahwa pertanyaan pihak JPU tersebut sudah dijawab dalam persidangan sebelumnya.
"Itu sudah disampaikan di sidang sebelumnya," kata Hakim.
Sandra maupun JPU lalu mendekat ke arah Hakim untuk mencocokkan bukti transfer yang dimiliki JPU dan menjadi polemik persidangan tersebut.
Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer dana pada tanggal 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp 1,05 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 100 juta.
"Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?" tanya hakim
"Sama, iya betul," jawab Sandra.
JPU juga sempat menyinggung tentang transfer lain yang dilakukan Sandra Dewi ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud adalah Anggraeni.
Sandra mengakui bahwa memang benar ia pernah mentransfer dana sebesar Rp10 miliar kepada Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
PT RBT merupakan perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.
Namun ,Sandra Dewi menekankan bahwa transfer Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni.
Dia juga menekankan bahwa dana tersebut tidak berkaitan dengan dana pelunasan rumah sebesar Rp 3,15 miliar yang ditransfer Harvey Moeis.
Pihak kuasa hukum Sandra menambahkan bahwa utang Rp 10 miliar tersebut terjadi pada tahun 2019, sementara transfer sebesar Rp 3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan kali ini terjadi pada tahun 2018.
"Utang (Rp 10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) uang itu (Rp 3,15 miliar), itu di tahun 2018," jelas kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan.(lgn)
Load more