Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Melihat Analisa kedua pesohor hukum ini, Ketua Umum BPD HIPMI Maluku M. Azis Tunny menyuarakan pentingnya keadilan bagi anak muda Indonesia, terutama dalam kasus hukum yang kontroversial seperti yang dialami Mardani H. Maming. Menurutnya, kasus ini menjadi cerminan pentingnya reformasi hukum yang berpihak pada generasi muda.
"Anak muda adalah aset bangsa. Mereka berhak mendapatkan keadilan yang sejati," tegas Ketua Umum HIPMI Maluku.
"Kasus Mardani H. Maming menunjukkan betapa mendesaknya reformasi hukum kita. Kami mendesak pemerintahan baru untuk memprioritaskan perlindungan hukum bagi anak muda dan memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi bagi negara,” tandasnya.(chm)
Load more