Jakarta, tvonenews.com - Polres Bogor Kota mengungkap fakta terbaru terkait kasus pencurian data pribadi atau Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap ada kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Aji menjelaskan kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa para saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.
Namun, Aji enggan membeberkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
"Jadi, memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," tutur Aji saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota yang melibatkan Indosat Ooredoo Hutchison itu juga sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
Load more