Atas tekanan target tersebut, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota. Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.(rpi/lgn)
Load more