Jakarta, tvonenews.com - Polres Bogor Kota mengungkap fakta terbaru terkait kasus pencurian data pribadi atau Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap ada kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku kasus pencurian data ribuan warga Bogor dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Aji menjelaskan kesepakatan tersebut ditemukan setelah tim penyidik dari Polres Bogor Kota memeriksa para saksi, termasuk dari pihak PT Indosat Ooredoo Hutchison beberapa waktu lalu.
Namun, Aji enggan membeberkan isi MoU antara dua tersangka dengan pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
"Jadi, memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," tutur Aji saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota yang melibatkan Indosat Ooredoo Hutchison itu juga sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang diduga melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison.
Kasus tersebut diungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes, Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card pihak Indosat Ooredoo Hutchison.
Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Belakangan, keduanya diketahui bekerja di PT NTP dan menjabat kepala cabang dan operator. Masing-masing berinisial PMR dan L.
"Mereka mengerjakan permintaan dari PT Indosat Ooredoo Hutchison, dengan target mampu menjual 4.000 simcard. Indosat juga menargetkan PT Nusa Pro Telemedia Persada agar setiap bulan mampu menjual 4.000 sim card Indosat," ucap Bismo, Kamis (29/8/2024).
Atas tekanan target tersebut, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota. Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.(rpi/lgn)
Load more