Jakarta, tvOnenews.com - Aparat penegak hukum diminta tidak membiarkan kasus dugaan korupsi Payment Gateway terus menggantung. Perkara yang hampir 10 tahun bergulir itu harus secepatnya dituntaskan.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung ,” tegas praktisi hukum Irwan Yunas, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Perkara ini sudah memiliki tersangka, yakni eks Wamenkumham Denny Indrayana. Status tersangkanya sudah 10 tahun menggantung tanpa ada kepastian hukum.
Irwan mendorong adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Payment Gateway.
Menurut dia, laporan juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas mantan hakim pengadilan negeri itu.
Irwan juga mempertanyakan alasan mandeknya perkara ini, sehingga tersangka belum ada kepastian hukumnya.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” ujar dia.
Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.
Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor tersebut, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak 2015 itu masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.
"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Selasa.
Namun, pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, berkas itu sudah lengkap atau P-21.
Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan. "Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, 8 Juni 2023.
Load more