Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro. Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN.
Harapan Besar pada Pemerintah
Melihat antusiasme para akademisi dalam memperjuangkan keadilan ini, Ketua Umum BPD HIPMI Sumsel, H Hermansyah Mastari, menilai bahwa perhatian dari Presiden RI dan Wakil Presiden RI saat ini sangat penting.
"Kami berharap Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menuntaskan masalah tersebut," ujar Hermansyah.(chm)
Load more