Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketiga pedoman itu, diantaranya Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Dian menyebut penerbitan pedoman itu merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dalam penguatan karakteristik perbankan syariah, dengan strategi pengembangan keunikan produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
“Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga, setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, yang disusun bersama DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.
"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan dan dapat menjadi alternatif bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan yang berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah," ujar Dian.
Load more