LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim Agung Sunarto
Sumber :
  • Istimewa

Ketua MA Sunarto adalah Harapan Baru Mardani Maming dalam Pencarian Keadilan Sebenarnya Mahkamah Agung

Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:02 WIB

tvOnenews.com - Terpilihnya Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi angin segar upaya pemberantasan korupsi. Sosok Sunarto digadangkan sebagai hakim bersih dan berintegritas yang jauh dari intervensi.

Harapan muncul dari Komisi Yudisial (KY). Ketua KY, Prof Amzulian berharap Sunarto dapat membawa perubahan untuk MA. Sehingga MA menjadi badan peradilan yang agung dan semakin dipercaya publik.

“Terpilihnya Prof Sunarto sebagai Ketua MA, menjadi angin segar penegakan hukum yang berkeadilan serta bebas dari intervensi. Harapannya, semoga MA menjadi badan peradilan yang benar-benar dipercaya publik,” harap Amzulian.

Para akademisi, pakar hukum dan pegiat antikorupsi juga mempunyai harapan yang sama pada Sunarto. Saat ini, muruah MA sebagai benteng terakhir untuk mencari keadilan, ada pada sosok Sunarto.

Baca Juga :

Di tengah harapan baik, para pakar juga mewanti Sunarto agar bebas dari intervensi dalam penanganan kasus hukum. Salah satunya dalam proses penanganan kasus Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Sunarto diminta untuk benar-benar mempergunakan hukum pada tempatnya, dan menggunakan nuraninya dalam memproses perkara Maming. Hal itu dikarenakan, adanya dugaan kuat kalau kasus Maming sengaja direkayasa.

Dalam kasus Mardani H Maming, para pakar seperti Prof Romli Atmasasmita dari Universitas Padjadjaran, menilai adanya kesesatan hukum dalam putusan hakim. 

Prof Romli menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan Maming tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum. 

"Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius," tegas Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK tersebut. 

Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) sekaligus aktivis HAM dan antikorupsi Todung Mulya Lubis juga mendesak agar mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani H Maming dibebaskan.

Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice) dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Mardani H Maming ke jeruji besi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Mardani H Maming tidak memiliki alat bukti memadai dan terkesan dipaksakan.

"Bentuk miscarriage of justice yang paling mencolok adalah tidak dipenuhinya hak atas fair trial. Hakim melakukan cherry picking terhadap alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Hakim lebih memilih untuk mempertimbangkan keterangan saksi yang tidak langsung (testimonium de auditu) karena hal itu sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ketimbang mempertimbangkan alat bukti lain yang menyatakan hal sebaliknya," kata Todung Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia juga berpendapat bahwa tidak ada unsur keadilan dalam penjatuhan vonis terhadap terpidana. “Sikap berat sebelah seperti ini jelas merupakan unfair trial. Jika alat bukti yang ada dilihat secara fair, sebenarnya dakwaan penuntut umum tidaklah terbukti," ujarnya.

Todung juga menjelaskan bahwa hakim memaksakan konstruksi hukum dalam peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi untuk dapat menyimpulkan terpenuhinya unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Sedangkan penggunaan analogi sebagai dasar untuk menjatuhkan vonis merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas.

"Pemaksaan konstruksi hukum yang paling terlihat adalah menjadikan keuntungan dan pembagian hasil usaha sebagai pemberian hadiah. Dengan menyatakan bahwa keuntungan dari hasil usaha sama dengan pemberian hadiah, maka hakim sebenarnya sedang melakukan analogi. Padahal, analogi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana," katanya.

Todung Mulya Lubis juga menyoroti ketiadaan lembaga retrial sebagaimana Inggris, meski sangat dibutuhkan apabila hakim melakukan kesalahan dalam menjatuhkan vonis atas suatu perkara.

"Indonesia memang tidak mengenal langkah retrial seperti yang ada di Inggris. Namun keberadaan lembaga peninjauan kembali bisa menjadi opsi untuk melakukan koreksi ini," ucapnya.

Terakhir, dia juga berharap agar Mahkamah Agung (MA) benar-benar mengevaluasi kembali secara teliti terhadap vonis yang sudah dijatuhkan kepada terpidana setelah amicus curiae dikirimkan.

"Secara spesifik dalam perkara Maming, saya berharap agar Mahkamah Agung dalam proses peninjauan kembali bisa benar-benar menyoroti miscarriage of justice yang terjadi, dan mengoreksinya. Untuk itu, saya akan menyiapkan sebuah amicus curiae berkenaan dengan perkara ini untuk saya kirimkan kepada Mahkamah Agung di pekan depan," tuturnya.*

Senada Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.  Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.

“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.

Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cintailah Surah Al Mulk, Ustaz Adi Hidayat: Allah Akan Jaga Jasadnya Saat di Alam Kubur

Cintailah Surah Al Mulk, Ustaz Adi Hidayat: Allah Akan Jaga Jasadnya Saat di Alam Kubur

Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam ceramahnya mengingatkan agar setiap Muslim mencintai Surah Al Mulk. Hal ini karena itulah yang bisa jaga jasad saat di alam kubur.
Lirik Lagu Yang Baru - Yovie & Nuno, Lengkap dengan Maknanya

Lirik Lagu Yang Baru - Yovie & Nuno, Lengkap dengan Maknanya

Simak lirik lagu terbaru Yovie & Nuno berjudul Yang Baru, lengkap dengan maknanya.
Liga 1: Respons Bahagia Bojan Hodak Lihat Persib Bawa Pulang 3 Poin dari Kediri dan Comeback David da Silva

Liga 1: Respons Bahagia Bojan Hodak Lihat Persib Bawa Pulang 3 Poin dari Kediri dan Comeback David da Silva

Pelatih Persib, Bojan Hodak puas dengan penampilan timnya yang berhasil menang dengan skor 2-0 dalam lawatan ke Stadion Brawijaya, Kediri, Senin (28/10/2024).
Bukan Meremehkan, Ini Alasan Pep Guardiola akan Turunkan Pemain Akademi Saat Man City Jumpa Tottenham

Bukan Meremehkan, Ini Alasan Pep Guardiola akan Turunkan Pemain Akademi Saat Man City Jumpa Tottenham

Pelatih Manchester City Pep Guardiola kemungkinan akan menurunkan beberapa pemain akademi pada laga melawan tuan rumah Tottenham Hotspur di putaran keempat Piala Liga Inggris 2024/2025, Kamis (31/10).
Doa Ibu Hamil Saat Bayi Masih dalam Kandungan

Doa Ibu Hamil Saat Bayi Masih dalam Kandungan

Doa ibu hamil memiliki banyak manfaat, baik untuk menjaga kesehatan ibu dan janin maupun untuk memohon keselamatan dan keberkahan.
Tak Bisa Ikuti Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-17, Fans Malaysia Salahkan Sosok Ini yang Buat Sepak Bola Negeri Jiran Terpuruk

Tak Bisa Ikuti Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-17, Fans Malaysia Salahkan Sosok Ini yang Buat Sepak Bola Negeri Jiran Terpuruk

Prestasi sepak bola Malaysia yang kian terpuruk dan tak bisa ikuti jejak Timnas Indonesia di panggung Asia, membuat para fans Harimau Malaya geram.
Trending
Warga India Meminta AFC dan FIFA Hukum Timnas Indonesia U-17 dan Australia usai Menjalani Laga Aneh di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Warga India Meminta AFC dan FIFA Hukum Timnas Indonesia U-17 dan Australia usai Menjalani Laga Aneh di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025

Warga India meminta kepada AFC dan FIFA untuk turun menyelidiki pertandingan Timnas Indonesia U-17 melawan Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Respons Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia U-17 2025 dengan Imbangi Australia

Respons Erick Thohir usai Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Asia U-17 2025 dengan Imbangi Australia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberi respons atas keberhasilan Timnas Indonesia U-17 meraih tiket ke putaran final Piala Asia U-17 2025 pada Minggu (27/10).
PSSI Tak Perlu Pusing Apabila Bahrain Tolak Main di Jakarta, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Bakal Ketiban Untung Jika Itu Terjadi, Kok Bisa?

PSSI Tak Perlu Pusing Apabila Bahrain Tolak Main di Jakarta, Media Inggris Sebut Timnas Indonesia Bakal Ketiban Untung Jika Itu Terjadi, Kok Bisa?

Tiba-tiba saja media asal Inggris merilis sebuah artikel yang menyebut jika Bahrain menolak bertanding di Jakarta, maka Timnas Indonesia akan ketiban untung.
Warga India Minta AFC Tindak Tegas Timnas Indonesia U17, Kata Media Vietnam Justru yang Salah Itu...

Warga India Minta AFC Tindak Tegas Timnas Indonesia U17, Kata Media Vietnam Justru yang Salah Itu...

Melihat respon warga India usai Timnas Indonesia U17 lawan Australia, media Vietnam langsung bela Skuad Nova Arianto, benarkah main tak adil lawan Australia?
Bak Bumi dan Langit Sikap Dua Pelatih yang Gunakan Strategi Ulur Waktu Demi Lolos Piala Asia U-17, Coach Nova Arianto Malu Tapi Pelatih Vietnam Justru ...

Bak Bumi dan Langit Sikap Dua Pelatih yang Gunakan Strategi Ulur Waktu Demi Lolos Piala Asia U-17, Coach Nova Arianto Malu Tapi Pelatih Vietnam Justru ...

Pelatih Timnas Indonesia U-17 Nova Arianto justru malu menggunakan strategi ulur waktu untuk lolos ke Piala Asia U-17 sebagai jajaran lima tim runner up terbaik
Bicara Jujur, Nova Arianto Akui Malu dengan Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U-17 Vs Australia

Bicara Jujur, Nova Arianto Akui Malu dengan Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U-17 Vs Australia

Pelatih Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto, mengakui bahwa dirinya malu dengan hasil pertandingan melawan Australia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025.
Punya Ekspektasi Tinggi Setelah Cetak Gol Dua Digit, AFC Ikut Komentari Hasil Imbang Australia Vs Timnas Indonesia U-17

Punya Ekspektasi Tinggi Setelah Cetak Gol Dua Digit, AFC Ikut Komentari Hasil Imbang Australia Vs Timnas Indonesia U-17

Australia dan Timnas Indonesia U-17 dipastikan lolos ke Piala Asia U-17 2025 usai hasil imbang tanpa gol di Stadion Abdullah Al Khalifa, Mishref, Minggu (27/10/2024) malam WIB. 
Selengkapnya
Viral