Dimas juga menilai, bahwa MA tidak melihat kasus tersebut secara komprehensif. Di mana, ia menilai MA hanya menerapkan pasal penganiayaan.
“Di mana disana menurut kami tim kuasa hukum, itu sudah jelas ada tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan korban ini meninggal dunia adalah dilindas dan lindasan ini sengaja dilakukan oleh tersangka GRT,” ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya merasa kecewa dengan adanya putusan tersebut yang dinilai terlalu ringan serta tidak berdasarkan fakta yang ada di dalam kejadian perkara.
“Yang jelas intinya kami merasa sangat kecewa, karena putusan lima tahun menurut kami sangat ringan dan pasal yang diterapkan adalah pasal yang sangat tidak berdasarkan fakta yang sudah ada di dalam kejadian perkara ini,” pungkasnya. (rpi/aes)
Load more