Jakarta, tvOnenews.com - Aktor Jefri Nichol memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di kawasan Senopati ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasi Humas Mapolres Jaksel, AKP Nurma Dewi membenarkan pemanggilan Jefri Nichol terkait kasus tersebut.
Dia menegaskan Jefri Nichol hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi untuk dia ini diminta keterangan sebagai saksi. Sekarang dia datang di Polres Jaksel untuk memberikan keterangan sesuai panggilan," kata AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Nurma Dewi menjelaskan Jefri diperiksa sebagai saksi, karena adanya laporan dugaan pengeroyokan serta penganiayaan yang telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 September lalu.
Namun, Nurma menyatakan laporan tersebut bukan untuk melaporkan Jefri Nichol.
"Dia sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan itu. Kasus pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 351 dan 170 KUHP," jelas Nurma.
Sekadar informasi, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, di mana seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian.
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara itu, pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan, di mana tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dikenakan pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.(ant/lgn)
Load more