<p>Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi dan aktivis yang mengaku antikorupsi ramai membela eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana korupsi IUP yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Eks Komisioner KPK, Haryono Umar, menilai tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
“Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja,” kata Haryono Umar, Rabu (30/10/2024).
Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.
Mardani H Maming yang terseret kasus suap dan gratifikasi Rp118 miliar dari pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) milik pengusaha (alm) Henry Soetio, beberapa kali mengajukan banding dan kasasi.
Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar). Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Kali ini, jaksa KPK yang menang. Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun. Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Dari rekam jejak hukum ini, jelas sekali bahwa pandangan hukum yang digunakan para hakim di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, adalah sama. Bahwa Mardani H Maming memang menerima suap dan gratifikasi.
Load more