LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Di Persidangan Korupsi Timah, Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan Bedah Dakwaan Kerugian Negara

Ahli hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi sektor timah, Kamis (24/10/2024), Ahmad Redi dimintai pandangan ahli sesuai kepakarannya perihal status timah yang ditransaksikan antara PT Timah dan penambang rakyat. Keterangan yang dimaksud diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara dalam kasus yang tengah bergulir ini.

Mulanya, hakim bertanya apakah timah bisa diakui sebagai milik PT Timah sejak masih di dalam tanah, atau setelah ditambang dan dibeli PT Timah.

"Bisa dinyatakan bahwa itu (timah) punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan atau setelah mau diekspor dengan catatan sudah membayar royalti?” tanya Hakim dalam persidangan tersebut.

Baca Juga :

Dasar pertanyaan itu berawal dari adanya anggapan PT Timah membeli timah yang merupakan miliknya sendiri lantaran ditambang oleh penambang rakyat dari area yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ahmad Redi menjelaskan bawha timah yang ditambang oleh penambang rakyat bukanlah milik PT Timah.

"Di Undang-Undang Minerba pada Pasal 92 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti," terang dia.

Dengan demikian, ditegaskan bahwa timah yang masih dalam bentuk kandungan atau masih di dalam tanah belum menjadi milik PT Timah meski secara lokasi masuk dalam wilayah IUP PT Timah.

Ahmad Redi melanjutkan, agar bisa diakui sebagai milik PT Timah, maka timah harus sudah ditambang. Itupun, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lahan yang menjadi area penambangan tidak tumpang tindih kepemilikan lahannya, tidak dalam penguasaan pihak lain dan tidak dalam sengketa atau harus sudah Clean and Clear.

"Setelah Kepmen 2015, IUP yang tidak tumpang tindih yang dapat diakui oleh negara. Dimana, tidak boleh menambang selama diatasnya belum CnC (clear and clear) sesuai Pasal 135," terang dia dalam sidang tersebut.

Lantas bagaimana agar lahan area tambang yang dimaksud bisa dinyatakan CnC?

"Berdasarkan permen esdm nomor 43 tahun 2015 itu diatur bahwa perusahaan dapat dinyatakan memenuhi dokumen CNC apabila terdapat 4 hal. Pertama, tertib administratif. Kedua, tertib finansial. Ketiga, tertib lingkungan dan terakhir tertib teknis kewilayahan," kata Ahmad Redi.

Syarat administratif yang dimaksud dalam persyaratan tersebut seperti pemenuhan izin-izin sudah lengkap, termasuk izin eksplorasi.

"Suatu pemegang IUP sebagaimana diatur Permen ESDM, jika sudah memenuhi syarat itu berarti sudah CNC," sambung dia.

Keterangan ahli tersebut sejalan dengan fakta yang diungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa PT Timah membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah IUP milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Ahmad Redi mengatakan, pola kemitraan tersebut dibolehkan selama ada perizinannya. PT Timah pun dibolehkan melakukan pembayaran kepada penambang rakyat dalam naungan badan hukum (CV) sebagai imbal jasa kegiatan pertambangan yang mereka lakukan di wilaya IUP PT Timah tersebut.

"Mengenai imbal jasa penambangan di mana pemegang IUP diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pemegang IUP lainnya atau IUP OP lainnya, termasuk BUMN. Sehingga BUMN diperbolehkan untuk bekerja sama dengan swasta asal ada perizinannya," kata dia.

"Pemegang IUP diperbolehkan secara undang-undang untuk melakukan kerja sama atau kemitraan dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penambangan," sambung dia lagi.

Ahmad Redi menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan yang mungkin timbul, secara undang-undang merupakan tanggung jawab pemegang IUP. Dalam konteks ini, paka tanggung jawab pemulihan wilayah tambang lewat reklamasi merupakan tanggung jawab PT Timah selaku pemegang IUP.

"Kewajiban untuk melakukan restorasi tersebut merupakan kewajiban dari (pemegang) IUP," tegas dia.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Klasemen Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: DPUPR Rafabinar dan Bank Jatim Kuasai Puncak

Klasemen Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: DPUPR Rafabinar dan Bank Jatim Kuasai Puncak

Update klasemen sementara Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II, di mana DPUPR Rafabinar dan Bank Jatim menguasai puncak Pool A Putra dan Pool EE Putri.
Evaluasi Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi, Erick Thohir Tegas Sampai Sebut Kata-Kata Ini...

Evaluasi Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang dan Arab Saudi, Erick Thohir Tegas Sampai Sebut Kata-Kata Ini...

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir tegas sampai sebut kata-kata ini ketika evaluasi Shin Tae-yong jelang Timnas Indonesia melawan Jepang dan Arab Saudi di Jakarta.
Jadwal Siaran Langsung Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri Jumpa Lee So-young di Big Match Red Sparks Vs IBK Altos

Jadwal Siaran Langsung Liga Voli Korea 2024-2025: Hari Ini Megawati Hangestri Jumpa Lee So-young di Big Match Red Sparks Vs IBK Altos

Jadwal siaran langsung Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Megawati Hangestri akan kembali berhadapan dengan Lee So-young di big match Red Sparks Vs IBK Altos.
FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

FIFA Tak Restui Pemain Keturunan Ini Bela Timnas Indonesia Sekalipun Sudah Dinaturalisasi, Ini Alasannya

Ryan Flamingo, bek tengah PSV Eindhoven, diperkirakan tak akan dinaturalisasi untuk membela Timnas Indonesia karena syarat garis keturunan dari FIFA yang ketat.
Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan Main, Farhan Halim dan Luvi Febrian Siap Unjuk Gigi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 Putaran II: Hari Ini Rajawali Pasundan Main, Farhan Halim dan Luvi Febrian Siap Unjuk Gigi

Jadwal Livoli Divisi Utama 2024 putaran II, di mana ada Farhan Halim dan Luvi Febrian siap unjuk gigi bersama skuad Rajawali Pasundan pada Rabu (30/10/2024).
MUI Apresiasi Kejagung yang Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan Zarof Ricar, Anwar Abbas: Bongkar Kasus Sampai ke Akar-akarnya

MUI Apresiasi Kejagung yang Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan Zarof Ricar, Anwar Abbas: Bongkar Kasus Sampai ke Akar-akarnya

MUI memberikan apresiasi kepada Kejagung yang telah menyita uang tunai Rp 920 Miliar serta 51 Kg emas batangan dari rumah mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Trending
Penyesalan Pelatih Belanda yang Pernah Pandang Sebelah Mata Talenta Rafael Struick, Terang-terangan Bilang Timnas Indonesia Dijamin Makin Hoki Karena...

Penyesalan Pelatih Belanda yang Pernah Pandang Sebelah Mata Talenta Rafael Struick, Terang-terangan Bilang Timnas Indonesia Dijamin Makin Hoki Karena...

Pelatih Belanda, Ronald Koeman, pernah akui menyesal karena belum mengetahui bakat istimewa Rafael Struick setelah bergabung dengan Timnas Indonesia. Katanya...
Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Kepada Como, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Sebenarnya Kunjungi Italia

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menjelaskan kunjungannya ke Como bukan untuk memantau Emil Audero, tetapi untuk melihat pemain Indonesia lainnya. 
Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 Bola: AFC Respons Tegas Timnas Indonesia U-17, Ranking Indonesia Naik Drastis, hingga Klub-klub Liga Jepang Disarankan Tak Rekrut Pemain Timnas Indonesia

Top 3 artikel seputar sepak bola Indonesia ramai diperbincangkan, terutama terkait Timnas Indonesia yang terus menjadi sorotan. Simak informasi lengkapnya.
Masyaallah! Kisah Ibu Fadly Alberto Mampu buat Anak Sukses Masuk Timnas Indonesia U17, Ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Tugas Orang Tua Utama...

Masyaallah! Kisah Ibu Fadly Alberto Mampu buat Anak Sukses Masuk Timnas Indonesia U17, Ingatkan Kata Ustaz Adi Hidayat Tugas Orang Tua Utama...

Sosok Ibu Fadly Alberto yang bernama Piana, diketahui harus berjuang untuk membesarkan dan mendukung karier sang anak sebagai pemain bola professional, simak ..
Praktisi Kesehatan Sebut Tak Ada Manfaat ASI untuk Orang Dewasa, Bagaimana Hukum Islam Suami Minum ASI? Tegas Buya Yahya Sebenarnya...

Praktisi Kesehatan Sebut Tak Ada Manfaat ASI untuk Orang Dewasa, Bagaimana Hukum Islam Suami Minum ASI? Tegas Buya Yahya Sebenarnya...

Ada orang tua membolehkan anaknya meminum ASInya meski sudah dewasa, seperti dilakukan Sarwendah. ASI mantan istri Ruben Onsu sediakan di Kulkas, Betrand Peto..
Segini Gaji & Harta Rodri Bintang Manchester City Sang Peraih Ballon d'Or 2024

Segini Gaji & Harta Rodri Bintang Manchester City Sang Peraih Ballon d'Or 2024

Segini besaran gaji serta harta milik pesepakbola asal Spanyol, Rodri, yang berhasil meraih Ballon d'Or tahun 2024 mengalahkan dua bintang Real Madrid lain.
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Ada Unsur Politis

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Tidak Ada Unsur Politis

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Menteri Perdagangan RI tahun 2015, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak ada unsur politis.
Selengkapnya
Viral