Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menuntut dua terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water hukuman mati.
JPU Kejari Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan perbuatan dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika itu sebagai kejahatan luar biasa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia dalam persidangan, Selasa (29/10/2024).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.
"Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara," jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.
Load more