tvOnenews.com - DPRD dan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya sepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk dijadikan peraturan daerah.
"Hari ini kami sudah sama-sama menyepakatinya, dan kami telah menandatangani APBD Perubahan sebagai peraturan daerah, termasuk penambahan anggaran untuk kegiatan-kegiatan mendesak," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin (21/10/2024).
Penandatanganan APBD perubahan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan dimana pihak eksekutif diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol.
Rimbun mengakui, pembahasan APBD perubahan tahun ini ada terkesan tergesa-gesa karena keterbatasan waktu dan keterlambatan pengangkatan unsur pimpinan dewan sehingga pembentukan alat kelengkapan dewan juga terlambat.
"Meski dengan berbagai kendala tersebut kita tentunya bersyukur dengan hasil kompilasi laporan dari Badan Anggaran dan komisi-komisi terkait, APBD perubahan dapat ditetapkan," ucap Rimbun.
Sementara itu, Pj. Sekda, Sanggul Lumban Gaol, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan 2024.
Menurutnya, penyelesaian pembahasan APBD Perubahan kali ini, hingga akhirnya ditandatangi bersama antara eksektif dan legeslatif, bukanlah proses yang mudah karena harus mengerahkan tenaga, dan pikiran untuk berdiskusi agar mencapai kesepakatan bersama dalam waktu yang singkat.
Load more