tvOnenews.com - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Langkap, mengingatkan kepada para dokter spesialis penerima beasiswa dari Pemkab, agar kembali ke Kotim dan mengabdi disana setelah menyelesaikan pendidikannya. Bahkan ia meminta agar kewajiban mengabdi itu dimasukkan dalam Peraturan Bupati (perbub), fisertai dengan sanksi yang tegas.
"Pemberian beasiswa harus disertai ancaman konsekuensi hukum yang jelas, agar mereka tidak mengabaikan daerah yang membiayai pendidikan spesialisnya. Di beberapa kabupaten, ada penerima beasiswa dokter spesialis yang berhenti jadi PNS setelah lulus," kata Langkap, Senin (28/10/2024).
Ia mencontohkan, ada kasus di kabupaten lain, dimana pemda sudah mengalokasikan hampir Rp500 juta untuk pendidikan mereka. Tapi sebelum lulus, beberapa dari mereka malah sudah menandatangani kontrak dengan rumah sakit di Jakarta. Ini harus diantisipasi dengan aturan penggantian biaya jika terjadi wanprestasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi memastikan bahwa Perbup yang sedang disusun telah memuat sanksi tegas.
"Pertama, penerima beasiswa wajib bekerja di Kotim selama 15 tahun. Jika mereka melanggar atau melakukan wanprestasi, mereka harus mengembalikan dana beasiswa hingga 20 kali lipat dari yang diterima," jelas Umar.
Selain itu, Umar menegaskan bahwa dokter spesialis yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Kotim tidak akan mendapatkan surat izin praktik (SIP) Dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Load more