Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) mendenda manajemen bar Dronk Kemang sebesar Rp 50 juta karena melanggar jam operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.
“Denda administrasi Rp50 juta,” kata Kepala Satpol PP Jaksel, Ujang Harmawan di Jakarta, Jumat (4/2/2022) malam.
Selain denda administrasi, Satpol PP juga mengenakan sanksi penutupan operasional bar selama sepekan.
“Untuk (bar) di Jalan Kemang Raya (Dronk Kemang) itu sudah diberikan sanksi, yaitu penutupan 7x24 jam,” katanya.
Menurut Ujang, penerapan sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
Adapun kegiatan tempat usaha seperti, resto, bar, kafe pada PPKM Level 2 di DKI Jakarta diizinkan beroperasi mulai pukul pukul 18.00-24.00.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menyegel bar Dronk Kemang karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kamis (3/2) dini hari.
Load more