Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan penganiayaan seorang guru honorer Supriyani kepada siswanya berinisial D (8) di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menghadirkan lima orang saksi, Aipda Wibowo Hasyim yang merupakan ayah korban dan Nur Fitriana ibu korban, serta Siti Nuraisah, Lilis Herlina selaku guru, dan Kepala SDN 4 Baito Sana Ali.
Dalam persidangan, saksi Sana Ali yang merupakan Kepala SDN 4 Baito mengungkap polisi yang memaksa Supriyani mengakui dugaan penganiayaan terhadap siswanya inisial D (8).
Sana Ali mengatakan bahwa terkait kasus tersebut dirinya ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri, yang kemudian mereka janjian untuk bertemu di rumah penyidik tersebut.
"Menyangkut kasus ini, Pak Jefri bilang bukti sudah ada, besok akan ada penetapan tersangka dan dijemput (Ibu Supriyani)," kata Sana Ali di hadapan majelis hakim, Rabu (30/10/2024).
"Saya bilang kenapa cepat sekali. Saya perbaiki ini masalah," ujarnya.
Load more