"Kami juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja melakukan peliputan di sana," ujarnya.
Don menjelaskan kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini.
"AJI Jember mengecam intimidasi yang dilakukan polisi terhadap ketiga jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi dan mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi," katanya.
Selain itu, AJI Jember juga menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Load more