Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember mengecam aksi intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik di Mapolres Jember, Selasa (29/10/2024) petang.
"Tiga jurnalis dari Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.com yang bertugas di Jember tiba tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Mapolres Jember setelah mereka mengambil foto," kata Sekretaris Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Jember Don Ramadhan dalam keterangan tertulis di kabupaten setempat, Rabu (30/10/2024).
Intimidasi tersebut berawal saat dua jurnalis mendatangi Mapolres Jember pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa setempat di Mapolres Jember.
Kemudian, mereka langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah diterima dengan memotret suasana yang sepi di lokasi tersebut.
"Tak lama mereka memotret, kemudian ada dua polisi yang menghampiri mereka dan memeriksa ponsel serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin," tuturnya.
Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.
Selanjutnya ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember dan selama interogasi berlangsung, ketiga jurnalis itu diminta untuk menunjukkan identitas dan tanda pengenal serta dicecar sejumlah pertanyaan selama 30 menit, kemudian ketiga jurnalis itu akhirnya dipersilakan keluar dari ruangan.
"Atas kejadian tersebut, kami menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik," katanya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa dikenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Kami juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis yang sedang bekerja melakukan peliputan di sana," ujarnya.
Don menjelaskan kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini.
"AJI Jember mengecam intimidasi yang dilakukan polisi terhadap ketiga jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi dan mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi," katanya.
Selain itu, AJI Jember juga menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
Sementara Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa rekan media tersebut ditegur karena mengambil gambar tanpa izin di kantor kepolisian.
"Saya rasa di tempat manapun ada aturan yang berlaku dan harus dihormati," ujarnya.(ant/lgn)
Load more