Atas vonis tersebut yang dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengajukan banding.
"Banding yang mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Hal itu menyebabkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.(ant/lgn)
Load more